Penerimaan Cukai Baru Mencapai 56,74% dari Target

hingga Agustus 2020, penerimaan cukai baru Rp 97,71 triliun atau 56,74% dari target pemerintah

Editor: Victor Mahrizal
Tribunjateng
Ilustrasi pekerja pabrik rokok 

TRIBUNJOGJA.COM -- Penerimaan cukai untuk tahun ini tampaknya tak akan sesuai target. Sebab, hingga Agustus 2020, penerimaan cukai baru Rp 97,71 triliun atau 56,74% dari target pemerintah.

Penerimaan cukai itu terdiri atas cukai hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol (EA). Walau meleset dari target, namun jumlah penerimaan cukai itu masih tumbuh 4,93% dibandingkan Agustus 2019. 

Jika dirinci berdasarkan level pertumbuhan kumulatifnya, pertumbuhan cukai atas EA mengalami kenaikan tertinggi, yaitu 140,43% year on year (yoy). 

Selain itu, penerimaan cukai HT juga masih menggeliat meski masih di tengah pandemi Covid-19. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai rokok hingga 31 Agustus 2020 terkumpul Rp 94,39 triliun atau tumbuh 6,09% yoy. 

Namun ekonom CORE, Piter Abdullah, menilai instrumen cukai seharusnya tidak ditujukan untuk meningkatkan penerimaan. Sebab menurutnya cukai adalah instrumen pengendalian. 

“Walaupun berimplikasi terhadap penerimaan, namun cukai tidak bisa dijadikan alat untuk menggenjot penerimaan,” kata Piter, dikuti dari Kontan, Senin (28/9/2020).

Sehingga, yang perlu diperhatikan saat ini adalah bagaimana konsumsi rokok bisa berkurang dengan adanya tarif cukai rokok yang dinaikkan. 

“Kalau orang tidak merokok lagi walaupun tarif cukai dinaikkan maka penerimaan cukai justru akan menurun. Artinya, ketika cukai rokok naik maka tersirat target penerimaan cukai seharusnya menurun. Karena harapan kami kenaikan cukai rokok bisa menurunkan konsumsi rokok,” tambah Piter. 

Sedangkan Pengamat Pajak DDTC Darussalam menilai, untuk memperluas objek penarikan cukai di Indonesia harus dimaknai sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi yang selama ini memberikan eksternalitas negatif dan berdampak bagi kesehatan masyarakat dan juga kerusakan lingkungan. 

Sehingga, perluasan penerimaan cukai yang bisa dipertimbangkan bagi Indonesia ialah plastik, minuman berpemanis, dan kendaraan bermotor. (*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved