Kolom Bawaslu DIY

Mewujudkan Keadilan Melalui Penyelesaian Sengketa Proses

Rakyat berhak ikut aktif dalam proses politik yang secara konkrit terejewantahkan dalam Pemilihan yang jujur dan adil.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati 

Oleh: Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati SH MH MPsi 

TRIBUNJOGJA.COM - Pada sebuah negara demokrasi, pemilihan umum (Pemilu) dan/atau Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan) dianggap sebagai tolok ukur berjalannya proses-proses demokratisasi.

Pada konteks ini, Pemilihan merupakan pelaksanaan kehendak rakyat dari oleh dan untuk rakyat. Rakyat berhak ikut aktif dalam proses politik yang secara konkrit terejewantahkan dalam Pemilihan yang jujur dan adil.

Sistem keadilan Pemilihan merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan Pemilihan yang bebas, adil, dan jujur.

Sistem keadilan Pemilihan dikembangkan untuk mencegah dan mengidentifikasi ketidakberesan pada Pemilihan sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi ketidakberesan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran.

Setiap tindakan, prosedur, atau keputusan menyangkut proses Pemilihan yang tidak sesuai dengan undang-undang termasuk dalam kategori ketidakberesan. Mengingat bahwa ketidakberesan dalam proses Pemilihan dapat menimbulkan sengketa, sistem keadilan Pemilihan berfungsi untuk mencegah terjadinya ketidakberesan dan menjamin Pemilihan yang bebas, adil, dan jujur.

Konsep keadilan Pemilihan tidak hanya terbatas pada penegakan kerangka hukum, tetapi juga merupakan salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam merancang dan menjalankan seluruh proses Pemilihan. Keadilan Pemilihan juga merupakan faktor yang mempengaruhi perilaku para pemangku kepentingan dalam proses tersebut. Oleh karena itu, desain sistem keadilan Pemilihan yang akurat sangat penting untuk menjamin legitimasi demokrasi dan kredibilitas proses pemilihan.

Pada kerangka itu, keadilan pemilihan mencakup sarana dan mekanisme serta mengandung tiga elemen, yaitu pencegahan terhadap sengketa, penyelesaian terhadap sengketa pemilihan, dan alternatif penyelesaian sengketa pemilihan di luar mekanisme yang ada. Penyelesaian terhadap sengketa pemilihan dapat dibagi ke dalam dua hal, yaitu koreksi terhadap kecurangan melalui electoral challenges dan hukuman bagi mereka yang melakukan kecurangan baik secara administatif maupun pidana.

Sebaik-baiksistempenyelenggaraanpemilihandirancang, didalamnyaselaluadakemungkinanterjadipelanggaran yang dapatmereduksikualitaspemilihan, untukitusebaik-baiksistempenyelenggaraanpemilihan, di dalamnya senantiasa tersedia mekanisme kelembagaan terpercaya untuk menyelesaikan berbagai jenis keberatan dan sengketa pemilihan.

Menurut IDEA, electoral justice bertujuan a). untuk memastikan bahwa setiap tindakan, prosedur dan keputusan yang berkaitan dengan proses pemilihan sejalan dengan undang-undang dan peraturan lainnya; b). untuk membuka akses kepada warga yang hak pilihnya telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan da nmendapatkan putusan yang adil.

Buku “Keadilan Pemilu: Buku Acuan Intenational IDEA”, memberikan panduan bahwa setidaknya terdapat dua mekanisme dalam sistem keadilan Pemilihan.

Pertama, terkait pencegahan. Pencegahan diusahakan dengan mendorong semua pihak untuk mengikuti ketentuan dan peraturan Pemilihan melalui, a) kerangka hukum yang sederhana dan jelas; b) badan penyelenggara Pemilihan dan penyelesaian sengketa Pemilihan yang independen, profesional, dan tidak memihak.

Kedua, terkait metode formal dan informal dalam upaya penyelesaian sengketa Pemilihan. Mekanisme formal dapat ditempuh melalui upaya korektif misalnya mengajukan dan memproses gugatan Pemilihan.
Jika dilaksanakan, mekanisme ini akan menghasilkan keputusan untuk membatalkan, mengubah, atau mengakui adanya ketidakberesan dalam proses Pemilihan.

Selanjutnya, mekanisme penghukuman misalnya dalam kasus pelanggaran pidana. Jika dilaksanakan, mekanisme ini akan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar, baik badan maupun individu yang bertanggungjawab atas ketidak beresan tersebut, termasuk tanggung jawab pidana atau administratif terkait dengan Pemilihan. Sedangkan mekanisme informal, ditempuh melalui mekanisme alternatif. Mekanisme ini dapat dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Menurut Pasal 142 Undang-UndangNomor6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa Sengketa Pemilihan terdiri atas: a.sengketa antarpeserta Pemilihan; dan b. sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved