Yogyakarta

Fenomena Tabrak Lari, Ini Kata Dirlantas Polda DIY

Fenomena tabrak lari hingga menyebabkan korban luka dan meninggal dunia diketahui cukup marak ditemui di wilayah Yogyakarta.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yosef Leon
Direktur Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Iwan Saktiadi memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (28/9/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktur Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Iwan Saktiadi mengimbau masyarakat umum untuk senantiasa menaati aturan berkendara dengan tertib dan menjaga keselamatan saat berkendara.

Hal ini menyusul maraknya kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya maupun korban tabrak lari yang menyebabkan luka-luka hingga meninggal dunia. 

Fenomena tabrak lari hingga menyebabkan korban luka dan meninggal dunia diketahui cukup marak ditemui di wilayah Yogyakarta.

Terbaru, seorang warga lanjut usia (lansia) asal Ngampilan berumur 77 tahun meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan seorang pengendara motor di wilayah RE Martadinata, Wirobrajan pada Minggu (27/9/2020) dini hari.

Seorang Lansia Meninggal Dunia setelah Tertabrak Kereta Api di Tegalrejo

Selain itu, seorang mahasiswi asal Pekanbaru Dwiningsih Ladese (22) yang tengah menempuh pendidikan di salah satu kampus di Yogyakarta sempat pula menjadi korban tabrak lari di Jalan Affandi  (Gejayan), Caturtunggal, Depok, Sleman, pada Jumat (3/7/2020) silam. 

Dirlantas mengatakan, secara umum pengungkapan fakta maupun penyebab kecelakaan sudah diterapkan oleh pihaknya sesuai dengan standar dalam operasional prosedur penanganan lakalantas.

"Yang pasti ada bukti dan keterangan dari para saksi, tentunya proses penyidikan perkara suatu tindak pidana itu butuh proses dan harus memenuhi beberapa unsur," ucapnya, Senin (28/9/2020). 

AKBP Iwan menyatakan, pengungkapan suatu perkara lakalantas juga bukan hal yang mudah.

Petugas mesti jeli mengamati dan mengumpulkan sejumlah data dan fakta untuk mengungkap kasus tabrak lari.

"Konkretnya mungkin semua mesti dikumpulkan dulu, kan semua ada prosesnya. Bukti pendukung dari TKP juga mesti lengkap," urainya. 

Avanza Tabrak Lampu APILL di Mantrijeron

Dia juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk melaporkan dan dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap tindak pidana tabrak lari.

"Silakan dilaporkan segera, artinya kecepatan penanganan perkara ini kan menentukan keberhasilan kita mengungkapkan suatu permasalahan," katanya. 

AKBP Iwan juga mengklaim, kasus lakalantas yang terjadi di wilayah setempat mengalami tren penurunan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Hal ini disebabkan oleh mobilitasnya masyarakat yang cenderung berkurang akibat pemberlakuan pembatasan sosial. 

"Pada peak season dan pada jam-jam sibuk kan tidak terlalu lagi signifikansinya. Hal ini tentu berbeda karena masih di masa pandemi Covid-19. Jadi secara umum kami katakan trennya tidak terlalu besar," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved