Jadwal dan Cara Daftar Kuota Internet untuk Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen
Jadwal dan Cara Daftar Kuota Internet untuk Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Bantuan kuota internet dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen tahap pertama telah disalurkan mulai 22-24 September kemarin.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam menajelaskan, penyaluran bantuan pulsa pada tahap pertama seharusnya sudah selesai atau mencapai 100 persen.
Sebab, target penyaluran tahap pertama hingga 24 September 2020.
"Harusnya hari ini 100 persen dari data yang masuk, lengkap dan valid sudah bisa disalurkan.
Yang belum lengkap akan disalurkan tahap berikutnya," kata Nizam dikutip dari Kompas TV berjudul Khusus Mahasiswa, Segera Daftar Jika Belum Dapat Pulsa Kuota dari Nadiem Makarim, Begini Caranya.
Nizam menambahkan bagi yang belum sempat menerima bantuan pulsa karena belum mendaftarkan nomor handphone-nya bisa mengajukan di tahap berikutnya.
Imbauan tersebut disampaikan terutama untuk mahasiswa.
Namun, Nizam tidak menyampaikan waktu kapan lebih tepatnya tahap kedua bantuan pulsa akan mulai disalurkan.
"Bagi yang belum mendaftarkan nomer HP-nya masih bisa mengajukan ke perguruan tinggi masing-masing untuk diberikan di tahap berikutnya," kata Nizam Kamis (24/9/2020).
• Mendikbud Luncurkan Bantuan Kuota Data Internet untuk Pembelajaran Jarak Jauh, Ini Detailnya
• Bantuan Kuota Internet Disalurkan Mulai Hari Ini. Ini Jadwal Penyalurannya
Semua nomor handphone yang didaftarkan mahasiswa ke kampus untuk program bantuan pulsa nantinya, akan masuk sistem pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti) dan data pokok pendidikan (Dapodik).
Cara Dapat Bantuan Kuota Gratis PAUD, SD, SMP dan Mahasiswa
Melansir Tribunnews.com berjudul Cara Dapat Bantuan Kuota Gratis Belajar, Pelajar SD & SMP Terima 35 GB per Bulan, Simak Panduannya, Berikut cara dapat kuota gratis bagi pelajar PAUD, SD, SMP dan Mahasiswa selengkapnya:
1. Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai NSPN.
2. Operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.