Cara Memblokir STNK Tanpa Perlu Datang ke Samsat

Pembekuan STNK tersebut bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Editor: Rina Eviana
Tribun Jogja/Santo Ari
Hari pertama dibukanya pelayanan, Samsat Kota Yogyakarta dibanjiri oleh pemohon yang ingin memperpanjang STNK baik tahunan atau lima tahunan, Senin (3/7). 

TRIBUNJOGJA.COM - Tak sedikit pemilik kendaraan yang masih bingung cara untuk melakukan pemblokiran surat mobil atau sepeda motor yang sudah dipindahtangankan.

Padahal, melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) untuk kendaraan yang sudah dijual sebenarnya tidaklah rumit dan sangat mudah.

Bahkan pembekuan STNK tersebut bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Pemilik kendaraan lama yang baru saja memindahtangankan kendaraannya bisa melakukan pemblokiran secara daring.

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu mengatakan, blokir kendaraan bisa dilakukan di rumah atau di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.      

Hal ini karena blokir kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online, sehingga bisa dilakukan dari mana saja.

“Untuk memblokir STNK bisa dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Herlina saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Setelah melakukan registrasi, Herlina melanjutkan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul.

Untuk melakukan pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB (Pemblokiran Kendaraan Bermotor).

Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.      

Adapun dokumen yang harus diupload :

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)

3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar

4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved