Kriminalitas
Lakukan Pengeroyokan, Tiga Warga Sleman Terancam 12 Tahun Penjara
Tiga pelaku mengeroyok korban dengan tangan kosong. Tetapi ada seorang tersangka yang memukul kepala korban menggunakan helm.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tiga warga Sleman harus berurusan dengan aparat kepolisian karena menganiaya orang hingga meninggal dunia.
Ketiga melakukan penganiayaan pada Selasa (14/07/2020) sekira pukul 11.00 di timur Pasar Kutu, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menerangkan kejadian bermula saat teman tersangka kehilangan ponsel.
Teman tersangka tersebut bekerja sebagai tukang tambal ban di area Jombor, Mlati, Sleman.
Saat sedang bekerja, ponselnya tiba-tiba hilang.
• Aksi Pencurian Sepeda Terekam CCTV, Polsek Tegalrejo : Korban Belum Buat Laporan
Setelah ditelusuri ternyata yang mengambil ponsel tersebut adalah AW (23), korban.
Korban kemudian diajak bertemu untuk menanyakan terkait hal tersebut.
"Memang korban datang ke tambal ban. Setelah itu korban ke rumah seorang tersangka, me-restart ponsel. Ternyata ponselnya mirip dengan yang hilang. Kemudian diajak bertemu, dan tanya-tanyai, akhirnya korban mengakui. Sudah dijual secara online,"katanya, Kamis (24/09/2020).
"Setelah itu tiga pelaku mengeroyok korban dengan tangan kosong. Tetapi ada seorang tersangka yang memukul kepala korban menggunakan helm,"sambungnya.
Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala.
Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan.
Namun nahas, setelah mendapat perawatan selama lima hari, korban meninggal dunia.
• Sakit Hati Dituduh Mencuri Uang, Keponakan di Sidoarjo Tega Bunuh Pamannya Sendiri
Korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (19/07/2020) pukul 02.00.
Dari tangan pelaku, Reskrim Polsek Mlati mengamankan sebuah helm yang digunakan untuk memukul kepala korban dalam keadaan pecah di bagian belakang dan tanpa busa.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian pengeroyokan tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polsek Mlati.
Ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terhadap tiga pelaku, kepolisian dijerat Pasal 170 ayat 2 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-kriminal_20180801_161800.jpg)