Kronologi Ketua KPK Pulang Kampung Pakai Helikopter Hingga Dinyatakan Melanggar Kode Etik

Kronologi Ketua KPK Pulang Kampung Pakai Helikopter Hingga Dinyatakan Melanggar Kode Etik

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI via Kompas.com
Ketua KPK Firli Bahuri melambaikan tangan sebelum menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK menahan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. 

Tak beralasan

Berdasarkan kronologi di atas, Dewan Pengawas KPK menilai dalih Firli menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya tidak beralasan.

Menurut Dewan Pengawas KPK, Firli seharusnya dapat menyiapkan tiket pesawat untuk pulang ke Jakarta pada Jumat (19/6/2020) karena tahu harus pulang ke Jakarta pada Minggu (21/6/2020).

"Pada Jumat siang pukul 14 terperiksa sudah mengetahui akan pulang pada Minggu namun belum mencari tiket pulang, Terperiksa baru menanyakan rencana pulang kepada saksi 2 Sabtu malam," kata Albertina.

Ia melanjutkan, alasan Firli pulang lebih pagi demi menyiapkan materi rapat juga tidak beralasan karena Firli baru membuat materi tersebut pada Minggu siang pukul 15.OO WIB setelah ajudannya tiba di rumah Firli.

"Dan untuk membuat konsep paparan, Terperiksa bisa membuat di mana saja, bahkan tidak memerlukan laptop," kata Albertina.

Selain itu didapatkan fakta pula bahwa rapat yang akan dihadiri Firli pada Senin (22/6/2020) tersebut nyatanya dapat diwakili oleh pimpinan KPK lainnnya.

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, Dewan Pengawas KPK akhirnya menyatakan Firli telah melanggar kode etik dan menjatuhi sanksi ringan berupa Teguran Terulis II.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kronologis Penggunaan Helikopter Firli Bahuri yang Berujung Pelanggaran Etik

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved