Restrukturisasi Perusahaan Pembiayaan di DIY Capai Rp15,04 triliun
Restrukturisasi Perusahaan Pembiayaan di DIY hingga Pertengahan September Capai Rp15,04 triliun
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatatkan realisasi restrukturiasi perusahaan pembiayaan di wilayah Yogyakarta mencapai Rp15,04 triliun terhitung sampai Rabu (16/09/2020) dengan total penerima manfaat mencapai 218.084 debitur.
Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan progres pelaksanaan restrukturisasi tiap bulannya terus mengalami kenaikan.
"Terhitung mulai akhir April 2020 hingga pertengahan September 2020 angka realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan terus melonjak,"jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Selasa (22/09/2020).
Pada akhir April tercatat realisasi restrukturisasi sebesar Rp4,45 triliun dengan jumlah 26.497 debitur.
Lalu, pada akhir Mei meningkat lagi pada posisi Rp10,02 triliun dengan jumlah 158.947 debitur.
Kemudian, pada akhir Juni total realisasinya mencapai Rp13,47 triliun dengan 201.321 debitur.
• Cerita Ibu Rumah di Sleman yang Berkreasi Olah Limbah Perca Konveksi Jadi Keset Karakter nan Unik
• Tak Punya Gawai, Seorang Pelajar SMAN 1 Rongkop Pilih Kerjakan Soal UTS di Sekolah
Angka tersebut terus mengalami kenaikan pada Juli, Agustus , dan pertengahan September berturut-turut dengan realisasi dan peneriman manfaat sebanyak Rp14,07 triliun dengan 211.449 debitur, Rp15 triliun dengan 218.161 debitur, dan terakhir Rp15,04 triliun dengan total pengguna 218.084 debitur.
Ia menambahkan, data tersebut hasil realiasi dari 74 kantor cabang perusahaan pembiayaan karena tak ada satu pun perusahaan pembiayaan yang berpusat di wilayah Yogyakarta.
Kebijakan restrukturisasi pada lembaga leasing disesuaikan dengan peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Dalam aturan tersebut, restrukturisasi ditujukan bagi debitur terdampak Covid-19 sehingga bisa menunda pembayaran cicilan hingga dua belas bulan. (Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kepala-ojk-diy-pertumbuhan-ekonomi-diy-triwulan-iii-harus-positif-bila-tidak-mau-resesi.jpg)