Hati-hati, Memetik Bunga Edelweis Bisa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta!

Hal ini dapat diketahui dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Editor: Rina Eviana
Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya
Bunga Edelweiss di Gunung Semeru 

TRIBUNJOGJA.COM - Video seorang pendaki wanita yang naik ke Gunung Lawu tengah menjadi pembicaraan warganet dan menjadi viral di medsos (media sosial).

Wanita itu menjadi perbincangan banyak orang karena memetik bunga abadi Edelweis dari puncak gunung.

Pendaki yang belum diketahui identitasnya tersebut ramai dibicarakan warganet setelah videonya diunggah di media sosial.

Penampakan gadis pendaki yang memetik bunga abadi edelweis di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar.
Penampakan gadis pendaki yang memetik bunga abadi edelweis di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar. (TribunSolo.com/Istimewa)

Dalam video yang diunggah di Instagram oleh akun @mountnesia.

Dalam video yang diunggah oleh @mountnesia tersebut, seorang pendaki pria tengah merekam aktivitas pendaki wanita yang memetik bunga berjuluk bunga abadi di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar. 

Perekam video yang juga merupakan pendaki, tampak sudah berusaha memperingatkan pendaki wanita itu.

Namun, pendaki pemetik Edelweis itu pun terlihat acuh dan tak menghiraukan peringatan.

"Mbak, kok metik (edelweis) mbak? Kata siapa mbak? Kata siapa boleh (memetik)?" ucap perekam video yang tak diketahui namanya itu.

Kemudian, wanita tersebut terlihat menghampiri perekam video sembari membawa sepucuk edelweiss di tangannya.

"Sedikit kok (mengambilnya)," ucap pendaki pemetik Edelweiss itu lirih sembari berjalan meninggalkan pendaki pria tersebut.

Tertulis keterangan perkiraan kejadian ini terekam pada Minggu (13/9/2020) di Gupakan Menjangan, salah satu titik di jalur pendakian Lawu via Candi Cetho.

Video Viral Pendaki Wanita di Gunung Lawu Petik Bunga Edelweis, Diingatkan tapi Tetap Nekat

Sanksi jika memetik Edelweis

Edelweis di Mahameru
Edelweis di Mahameru (KOMPAS.com/ANGGARA W PRASETYA)

Tindakan pendaki ini merupakan salah satu tindakan ilegal dan melanggar hukum.

Perlu diketahui, siapa saja yang nekat memetik bunga Edelweis akan terancam hukuma penjara selama lima tahun.

Tak hanya itu, pemetik bunga Edelweis juga dapat dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

Hal ini dapat diketahui dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Menurut Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo, ada beberapa alasan yang mendasari larangan memetik Edelweis, salah satunya adalah keberadaan bunga di kawasan konservasi.

"Edelweis itu adanya kan cuman di kawasan konservasi.

Nah, secara perundang-undangan, segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi secara undang-undang," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Dari peraturan tersebut, kata dia, sudah pasti termasuk tanaman Edelweis karena berada di kawasan konservasi.

Tak sampai di situ, aturan lebih ketat terhadap larangan memetik Edelweis muncul setelah adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Itu adalah spesifikasinya yang menyebutkan bahwa Edelweis itu dilindungi. Kalau untuk Edelweis itu yang jenis Anaphalis Javanica-nya," jelasnya.

Setiap orang yang tertangkap memetik Edelweis pun bisa dikenakan hukuman mulai dari pidana maupun denda.

Misalnya, di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi, bila kedapatan pendaki yang memetik Edelweis bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

"Ada itu hukumannya, kalau gak salah lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ungkapnya.

Namun, ada juga hukuman lain seperti yang pernah dialami sekelompok pendaki di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Pada 2017 lalu, Balai TNGR mengeluarkan surat larangan pendakian untuk lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga Edelweis di Gunung Rinjani tanggal 21 Juli 2017.

Ilustrasi Bunga Edelweis
Ilustrasi Bunga Edelweis (pixabay)

Tak main-main, pelarangan tersebut pun ditempel di pintu-pintu masuk pendakian Gunung Rinjani yaitu Desa Sembalun dan Senaru. 

Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bunga edelweis melanggar Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.

Isi pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam".

Pendaki Harus Tahu! Edelweis & Bunga Lain di Indonesia yang Dilarang Dipetik, Dilindungi UU

ternyata tidak hanya bunga edelweis saja yang dilarang untuk dipetik.

Masih ada sejumlah bunga lain di Indonesia yang masuk daftar dilindungi.

Telusuri Identitas Pendaki Wanita yang Petik Edelweis di Gunung Lawu, Ini Langkah Pengelola

Berikut Tribunnews sajikan daftarnya dikutip dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Kantong Semar

Kantong Semar Slamet

Kantong Semar Bibir Putih

Kantong Semar Guci

Kantong Semar Taji Dua

Kantong Semar Putri Bungsu

Kantong Semar Daun Sompitan

Kantong Semar Lonceng

Kantong Semar Kelam

Kantong Semar Danser

Kantong Semar Bibir Seksi

Kantong Semar Bandahara

Kantong Semar Tutup Lidah

Kantong Semar Pelana

Kantong Semar Epifit

Kantong Semar Rumah Siput

Kantong Semar Cawan

Kantong Semar Tutup Kunci

Kantong Semar Gundul

Kantong Semar Pinggang Seksi

Kantong Semar Tutup Bersungut

Kantong Semar Daun Berbulu

Kantong Semar Bulu Sikat

Kantong Semar Trombon

Kantong Semar Bibir Lebar

Kantong Semar Izumi

Kantong Semar Jaklin

Kantong Semar Jamban

Kantong Semar Antariksa

Kantong Semar Lam

Kantong Semar Lahar

Kantong Semar Lidah Panjang

Kantong Semar Kukusan

Kantong Semar Mapulu

Kantong Semar Maksimum

Kantong Semar Pangulubao

Kantong Semar Kemal

Kantong Semar Naga

Kantong Semar Sayap Rumbai

Kantong Semar Hitam

Kantong Semar Bibir Merekah

Kantong Semar Malai

Kantong Semar Papua

Kantong Semar Bersisir

Kantong Semar Meroma

Kantong Semar Gading

Kantong Semar Belah Ketupat

Kantong Semar Daun Kaku

Kantong Semar Singgalang

Kantong Semar Spatula

Kantong Semar Bibir Bergaris

Kantong Semar Daun Sempit

Kantong Semar Sayap Alur

Kantong Semar Bersungut

Kantong Semar Toba

Kantong Semar Tomori

Kantong Semar Treub

Kantong Semar Daun Gelombang

Kantong Semar Kerah Lebar

Anggrek

Anggrek Ibu Tien

Anggrek Kasut Raksasa

Anggrek Kasut Berkelenjar

Anggrek Kasut Berbulu

Anggrek Kasut Kolopaking

Anggrek Kasut Liem

Anggrek Kasut Master

Anggrek Kasut Natascha

Anggrek Kasut Kuning

Anggrek Kasut Robinson

Anggrek Kasut Sang

Anggrek Kasut Supardi

Anggrek Kasut Maria

Anggrek Kasut Regina

Anggrek Kasut Ungu

Anggrek Kasut Wilhelmina

Anggrek Ekor Tikus Denevi

Anggrek Tikus Labuk

Anggrek Ekor Tikus Laycock

Anggrek Ekor Tikus Lidah Ular

Anggrek Kelip

Anggrek Bulan Sulawesi

Anggrek Bulan Flores

Anggrek Bulan Raksasa

Anggrek Bulan Jawa

Anggrek Bulan Sumatera

Anggrek Vanda Mungil Minahasa

Anggrek Vanda Sumatera

Rafflesia

Rafflesia Raksasa

Rafflesia Bengkulu

Rafflesia Gadut

Tindawan Biring

Rafflesia Lawang

Rafflesia Meyer

Rafflesia Mulut Kecil

Rafflesia Prise

Perud Kibarera

Bunga Pakma

Patma, Kembang Banyu

Patmo Sari

Rafflesia Kemumu

Ancaman Pidana dan Denda

Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (http://ksdae.menlhk.go.id/)

Dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Pasal 21 menyebutkan:

1) Setiap orang dilarang untuk:

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).(Kompas.com/tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved