Hati-hati, Memetik Bunga Edelweis Bisa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta!
Hal ini dapat diketahui dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.
TRIBUNJOGJA.COM - Video seorang pendaki wanita yang naik ke Gunung Lawu tengah menjadi pembicaraan warganet dan menjadi viral di medsos (media sosial).
Wanita itu menjadi perbincangan banyak orang karena memetik bunga abadi Edelweis dari puncak gunung.
Pendaki yang belum diketahui identitasnya tersebut ramai dibicarakan warganet setelah videonya diunggah di media sosial.
Dalam video yang diunggah di Instagram oleh akun @mountnesia.
Dalam video yang diunggah oleh @mountnesia tersebut, seorang pendaki pria tengah merekam aktivitas pendaki wanita yang memetik bunga berjuluk bunga abadi di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar.
Perekam video yang juga merupakan pendaki, tampak sudah berusaha memperingatkan pendaki wanita itu.
Namun, pendaki pemetik Edelweis itu pun terlihat acuh dan tak menghiraukan peringatan.
"Mbak, kok metik (edelweis) mbak? Kata siapa mbak? Kata siapa boleh (memetik)?" ucap perekam video yang tak diketahui namanya itu.
Kemudian, wanita tersebut terlihat menghampiri perekam video sembari membawa sepucuk edelweiss di tangannya.
"Sedikit kok (mengambilnya)," ucap pendaki pemetik Edelweiss itu lirih sembari berjalan meninggalkan pendaki pria tersebut.
Tertulis keterangan perkiraan kejadian ini terekam pada Minggu (13/9/2020) di Gupakan Menjangan, salah satu titik di jalur pendakian Lawu via Candi Cetho.
• Video Viral Pendaki Wanita di Gunung Lawu Petik Bunga Edelweis, Diingatkan tapi Tetap Nekat
Sanksi jika memetik Edelweis
Tindakan pendaki ini merupakan salah satu tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Perlu diketahui, siapa saja yang nekat memetik bunga Edelweis akan terancam hukuma penjara selama lima tahun.
Tak hanya itu, pemetik bunga Edelweis juga dapat dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/daftar-5-gunung-di-indonesia-ini-memiliki-padang-edelweis-yang-indah-jangan-dipetik.jpg)