Jadwal Operasional Bus Transjakarta, KRL, MRT, KRL Selama PSBB Jakarta Kedua

Berikut jadwal operasional layanan Transjakarta beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 selama PSBB pengetatan.

Tayang:
Editor: Iwan Al Khasni
Tribunnews/Jeprima
Bus TransJakarta melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. 

Pemprov DKI juga meniadakan kebijakan ganjil genap selama PSBB pengetatan. Sementara itu, ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang dengan penerapan protokol kesehatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.

Penerapan PSBB pengetatan tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Pergub Nomor 88 Tahun 2020 diteken Gubernur DKI Jakarta tanggal 11 September dan diumumkan secara resmi tanggal 13 September 2020.

Pemprov DKI membatasi waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen selama PSBB pengetatan.

"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," bunyi Pasal 18 Ayat 7 Pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.

Berdampak ke Kota Lain

- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta berdampak pada aktivitas keluar masuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

PSBB Jakarta Kedua , disikapi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dengan memperketat akses masuk warga luar daerah.

Sejauh ini, eksekutif masih mematangkan skema pengetatan secara teknis.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Widarto mengatakan, pihaknya sebenarnya telah siap jika pengetatan itu dilakukan.
Bukan tanpa sebab, pada masa awal pandemi Covid-19 melanda beberapa bulan lalu, hal tersebut pernah diterapkan.

"Saat ini memang secara prinsip belum diterapkan, tapi ada arah ke sana, berdasarkan pembicaraan dengan beberapa pihak. Jadi, besok masih akan dikoordinasikan lagi ya," terangnya, Minggu (13/9/2020).

Menurut Widarto, koordinasi dengan lintas instansi tersebut dilakukan untuk mematangkan petunjuk teknis di lapangan, termasuk mengenai sasaran pengetatannya.
Tapi, imbuhnya, wacana sejauh ini, pengetatan akan dilakukan di titik-titik masuk menuju Kota Yogyakarta.

"Nanti pengetatan bisa diutamakan pada titik-titik masuknya orang ke Yogyakarta, seperti stasiun, terminal, atau bandara. Langkah itu, tentunya juga akan melibatkan instansi lain, sekaligus lintas wilayah," ungkapnya.

Ia pun memastikan, warga luar daerah yang masuk ke Kota Yogyakarta tetap diwajibkan membawa surat sehat, untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari paparan Covid-19.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved