Tahun Depan PNS Bisa Cuti di Luar Tanggal Cuti Bersama 2021
Perubahan ini dilakukan agar ASN dapat mengambil cuti di luar cuti bersama 2021 pada tahun depan.
TRIBUNJOGJA.CoM - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional 2021 dan cuti bersama 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah melakukan perubahan peraturan menyusul perubahan jadwal libur dan cuti bersama tahun 2021.
Perubahan ini dilakukan agar ASN dapat mengambil cuti di luar cuti bersama 2021 pada tahun depan.
"Kami telah melakukan perubahan aturan agar ASN bisa mengambil cuti di luar cuti bersama (pada 2021)," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2020).

Tjahjo Kumolo menjelaskan, berdasarkan pertemuan dengan sejumlah menteri yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy, telah disepakati jumlah cuti bersama 2021 sebanyak tujuh hari.
Rinciannya adalah, cuti Lebaran diberikan sebelum dan sesudan hari raya Idul Fitri. Sehingga jadwal cuti Lebaran bergeser menjadi tanggal 12 dan 17,18, 19 Mei 2020.
Kemudian, cuti Natal ditambah satu hari menjadi tanggal 24 dan 27 Desember.
"Seluruh Menteri yang hadir menyepakati tanggal tersebut dan akan disiapkan surat keputusan bersama (SKB)," tambah Tjahjo.
• Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang Telah Ditetapkan Pemerintah
Rapat penetapan libur nasional dan cuti bersama tersebut dihadiri oleh Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Sedianya, rencana libur Idul Fitri dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 Mei 2021. Kemudian kini digeser menjadi 12, 13, 14, 17, 18, dan 19 Mei 2021.

"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," ujar Meko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Kamis (10/9/2020).
• Kenaikan Pangkat PNS Lengkap dengan Hitungan Gaji Golongan I hingga IV
Sementara itu, untuk Natal, ada tambahan cuti bersama tanggal pada 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.
Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 pun menjadi 23 hari.
"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata," terang Muhadjir.
Muhadjir pun berharap ketetapan tersebut dapat dijadikan pedoman terkait libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021.