Alasan PSBB Jakarta Diperketat Lagi, Berikut Penyebab yang Diungkap Anies Baswedan

Ada tiga penyebab Anies menarik rem darurat, yakni jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat, bahkan menyentuh angka 1.000 per hari.

Editor: Iwan Al Khasni
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020). 

Tribunjogja.com JAKARTA -- PSBB Jakarta atau Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan lagi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan menarik rem darurat atau kembali menerapkan penerapan Pembatasn Sosial Berskala Besar ( PSBB) secara ketat atau PSBB ketat.

Keputusan tersebut memang cukup mengagetkan karena Jakarta kembali PSBB ketat seperti awal pandemi Covid-19. Rem darurat diumumkan Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies.

PSBB total kembali diterapkan bukan tanpa alasan. Ada tiga penyebab Anies menarik rem darurat, yakni jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat, bahkan menyentuh angka 1.000 per hari.

Lalu, tingkat kematian yang tinggi serta fasilitas kesehatan yang mulai penuh. Jumlah kematian akibat Covid-19 disebut meningkat dalam dua pekan terakhir.

Anies mengatakan, jika dihitung secara persentase, angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta memang terbilang rendah.

Namun, jika dihitung secara riil, jumlah kematian terbilang sangat besar. "Ini bukan angka statistik, setiap kematian satu orang adalah kematian saudara kita dan itu terlalu banyak," ucap Anies.

Berdasarkan data, sebanyak 1.347 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Jakarta sejauh ini atau dengan tingkat kematian 2,7 persen.

Sementara kasus aktif Covid-19 di Jakarta sebanyak 11.245 orang.

Mereka masih banyak yang menjalani perawatan atau isolasi. Sebab, tingginya penyebaran Covid-19 juga berdampak pada semakin tingginya pasien Covid-19 yang masuk ke RS.

Anies menyebutkan, DKI Jakarta memiliki 190 rumah sakit dan 67 di antaranya dijadikan RS rujukan Covid-19. Namun, saat ini semua tempat tidur hampir penuh.
Jakarta saat ini memiliki 4.053 tempat tidur di ruang isolasi dan 528 tempat tidur di ICU.

Tingkat keterpakaian tempat tidur mencapai 77 persen.

Menurut Anies, bila tak ditarik rem darurat maka tempat tidur isolasi dan ICU akan penuh dan tidak mampu menampung pasien Covid-19.

"Dan bila ini berjalan terus tidak ada pengereman, dari data tanggal 17 September tempat tidur diisolasi akan penuh dan tidak bisa menampung Covid-19 lagi," ucapnya.

Selain itu, kapasitas ICU juga mulai mengkhawatirkan dan diprediksi akan penuh pada 15 September 2020.

"Di sini kapasitas ICU 528 tempat tidur, bila kenaikan berjalan terus, tren naik terus maka 15 September akan penuh," tutur Anies.

Pembatasan pengoperasian rumah ibadah

Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.

Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.

"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," tuturnya.

Ia melarang tempat ibadah yang sering dijadikan tempat berkumpul warga luar Jakarta. Aturan tersebut juga berlaku untuk tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.

"Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah-wilayahnya, RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," ungkap Anies.

Reuni hingga kumpul keluarga dilarang

Pemprov DKI melarang penyelenggaraan kegiatan publik yang mengundang kerumunan, seperti reuni, saat pemberlakuan PSBB.

"Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kumpul-kumpul seperti pertemuan keluarga, reuni, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," terang Anies.

Alasannya, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Warga cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul bersama orang yang dikenal dekat.

"Ingat penularan di acara seperti ini (reuni, kumpul keluarga) potensinya sangat besar. Bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensi penularannya tetap tinggi," ungkapnya. (*)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keputusan Anies Kembali Terapkan PSBB Total dan Deretan Aktivitas yang Bakal Dibatasi"
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/10/09173191/keputusan-anies-kembali-terapkan-psbb-total-dan-deretan-aktivitas-yang?page=2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved