Berapa Gaji Staf Ahli Direktur BUMN Saat Ini?

selama ini banyak terjadi pengangkatan staf ahli direksi BUMN secara serampangan, baik dari jumlah maupun gaji

Editor: Victor Mahrizal
ist/net
Gedung Kementerian BUMN 

TRIBUNJOGJA.COM -- Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran terkait pengangkatan staf ahli direktur BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020. Alasannya, selama ini banyak terjadi pengangkatan staf ahli direksi BUMN secara serampangan, baik dari jumlah maupun gaji.

“Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan,” kata Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN, seperti dilansir Kontan, Selasa (8/9/2020).

Selain bergaji besar, staf ahli direktur BUMN juga tidak masuk dalam organisasi perusahaan. Akibatnya, keberadaan staf ahli direksi BUMN tersebut susah diteliti.

Arya menambahkan, ada pula beberapa perusahaan plat merah yang direksinya memiliki staf ahli atau konsultan yang jumlahnya banyak. Atas dasar itu, saat ini dibatasi jumlah staf ahli hanya boleh lima orang.

“Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN. Contoh di PLN, dulu itu (staf ahli) ada belasan juga, di Pertamina juga ada. Di tempat lain juga, pernah ada di Inalum. Jadi kita rapihkan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 itu pun ke direksi,” kata Arya.

Dengan adanya aturan baru tersebut diharapkan bisa membuat pengangkatan staf ahli direktur BUMN lebih transparan dan akuntabel. “Jadi kalau ada yang bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya Surat Edaran ini) justru kami rapikan, buat transapran dan legal, tidak diam-diam, jelas, dan tidak boleh rangkap,” katanya.

Dengan Surat Edaran baru tersebut, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperbolehkan menerima penghasilan lain.

“Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Staf ahli direktur BUMN juga dilarang rangkap jabatan di BUMN atau anak perusahaan BUMN lainnya. “Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN c.q Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi, guna mendapatkan persetujuan,” tulisnya.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved