Yogyakarta

Pengda PABBSI Segera Bentuk Kepengurusan Anyar

PABBSI dipecah menjadi tiga cabor yakni PABBSI, Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABERSI), dan Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Seluruh Indonesia (PBFI)

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Ketum KONI DIY, Djoko Pekik Irianto 

TRIBUNJOGJA.COM - Seiring dibubarkannya induk tiga cabang olahraga Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat, dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) oleh KONI, Agustus 2020 lalu, Pengurus Daerah (Pengda) PABBSI DIY bergerak cepat membentuk kepengurusan anyar.

Sebab, PABBSI yang sebelumnya menaungi tiga cabang olahraga dipecah menjadi tiga yakni PABBSI, Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABERSI), dan Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Seluruh Indonesia (PBFI). 

Terkait hal tersebut, Pengda PABBSI DIY kemudian berudiensi dengan KONI DIY sebelum dibentuknya kepengurusan anyar.

"Keberadaan PB PABBSI kan sudah dibubarkan secara definitif. Maka Pengda PABBSI DIJ juga keberadaannya tidak ada lagi, tentu harus ditindaklanjuti dengan pembentukan tiga kepengurusan baru seperti halnya di pusat," ujar Ketua Umum KONI DIY, Djoko Pekik Irianto, Senin (7/9/2020).

Setidaknya ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KONI DIY yakni minimal memiliki tiga kepengurusan Kabupaten/Kota, pernah menyelenggarakan kejuaraan daerah (Kejurda), serta memiliki kantor sekretariat. 

KONI DIY Serahkan Bantuan Enam Unit Pesawat Kepada Pengda FASI DIY

"Dari syarat yang nampak menjadi pemikiran adalah soal penyelenggaraan Kejurda karena saat ini masih masa pandemi," ujar Djoko Pekik.

Syarat tersebut menurut Djoko Pekik wajib dijalankan lantaran itu telah disepakati dalam buku panduan organisasi KONI DIY. 

Menggelar Kejuaraan Daerah atau Kejurda secara virtual pun bisa menjadi alternatif di tengah pandemi seperti saat ini.

Selain itu, KONI DIY juga menyarankan agar di setiap cabang ada bidang personalia yang betul-betul mendalami sport science dan iptek olahraga.

Lebih lanjut Djoko Pekik mengatakan, lantaran PABBSI Pusat sudah tidak ada maka KONI DIY juga menganggap bila Pengda PABBSI DIY juga tidak ada.

"Secara otomatis kewajibannya tidak akan kami minta demikian pula haknya tidak kami berikan," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved