Yogyakarta
4 Ribu Peserta BPJS Kesehatan PPU Dinonaktifkan
BPJS Kesehatan Yogyakarta mengalami penurunan kepesertaan sebanyak 79 ribu lebih imbas dari pandemi Covid-19.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Yogyakarta mengalami penurunan kepesertaan sebanyak 79 ribu lebih imbas dari pandemi Covid-19.
Data tersebut dilaporkan lewat perbandingan pembaharuan kepesertaan antara Maret 2020 hingga Agustus 2020 lalu.
"Penurunan paling besarnya ada di pekerja penerima upah (PPU) yaitu sebanyak 45 ribu lebih. Dari jumlah itu 34 ribu dari non penyelenggara negara atau badan usaha, itu yang bisa dikatakan terdampak Covid-19," kata Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Yogyakarta, Wahyu Prabowo, Senin (7/9/2020).
Wahyu mengatakan, penurunan kepesertaan lain juga terjadi pada peserta PBI APBN sekira 18 ribu peserta, PBI APBD sekira 13 ribu dan peserta Mandiri sebanyak 1.300.
• MA Tolak Gugatan Pembatalan Kenaikan BPJS Kesehatan, Iuran Peserta Mandiri Kelas 1 jadi Rp 150 Ribu
Namun, dia mengklaim penurunan kepesertaan dari PBI APBN dimungkinkan bukan imbas dari pandemi Covid-19.
"Kemungkinan yang dari PBI APBN itu karena pembaharuan atau data dari Kemensos saja," imbuhnya.
Dia menjelaskan, sejak pandemi Covid-19 mewabah sejumlah badan usaha yang mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan cukup banyak yang bersurat dan meminta keringanan, penangguhan atau skema pelonggaran lain untuk pembayaran iuran.
"Ada puluhan yang bersurat kepada kami. Tapi karena kami lembaga struktural ya, jadi sifatnya kami balas dengan surat juga. Kami tidak bisa mengeluarkan kebijakan dan tidak punya wewenang sama sekali membuat regulasi," ujarnya.
"Karena sampai saat ini belum ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah dan kalau ada pasti kami ikuti misalnya penangguhan iuran atau pelonggaran lainnya," sambung dia.
Wahyu menyebut, di masa sekarang badan usaha juga telah bisa menonaktifkan kepesertaan pekerja lewat E-dabu BPJS Kesehatan atau Elektronik Data Badan Usaha.
• Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan, Mulai Berlaku Aktif pada Rabu 1 Juli 2020 Hari Ini
"Konsekuensinya menang begitu, badan usaha menonaktifkan sendiri kepesertaan pekerja dengan indikasi terdampak Covid-19, imbasnya jadi ada penurunan yang cukup tajam," ungkapnya.
Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan, penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja dari perusahaan merupakan kabar buruk bagi buruh.
Belasan bahkan puluhan ribu buruh yang terdampak Covid-19 telah menanggung beban dirumahkan dan tidak dibayarkan upahnya dan mesti pula kehilangan hak atas jaminan kesehatan.
"Kami mendesak Pemda DIY untuk perlu mengintervensi perusahaan-perusahaan di DIY agar tetap membayar iuran BPJS kesehatan pekerjanya," kata Irsyad.
Terlebih di masa adaptasi kebiasaan baru, Disnakertrans DIY sendiri menyebut sebanyak 80 persen buruh telah kembali bekerja setelah dirumahkan beberapa waktu lalu imbas pandemi Covid-19.
"Sehingga jaminan kesehatan kepada pekerja mutlak dipenuhi perusahan," kata dia. (TRIBUNJOGJA.COM)