Selesai Jalani Sidang Kode Etik, Ketua KPK Keluar dari Pintu Belakang dan Tak Banyak Bicara
Selesai Jalani Sidang Kode Etik, Ketua KPK Keluar dari Pintu Belakang dan Tak Banyak Bicara
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah sempat tertunda karena kantor KPK ditutup akibat ada pegawai yang terpapar virus corona, sidang kode etik Firli Bahuri akhirnya digelar pada Jumat (4/9/2020) hari ini.
Sidang dilaksanakan tertutup.
Setelah selesai menjalani sidang, Firli langsung berjalan keluar melalui pintu belakang Gedung ACLC KPK, tempat sidang digelar.
Saat keluar dari ruangan sidang, Firli dikawal oleh tiga orang berpakaian batik.
Dia tidak banyak berbicara saat ditanya soal sidang yang baru saja dijalaninya.
"Kita ikuti saja ya," kata Firli saat ditanya awak media soal sidang etik yang dijalaninya, dikutip dari Antara.
Pada sidang etik perdana yang digelar pada Selasa (25/8/2020) lalu, Firli juga irit bicara usai menjalani sidang.
Saat itu, Firli enggan memberi pernyataan dengan alasan telah menyampaikan keterangan kepada Dewan Pengawas KPK.
• Cegah Covid-19, Personel Polresta Yogyakarta Diberi Multivitamin
• Siap-siap! Tagihan Kartu Kredit Bakal Dikenai Bea Materai Rp 10.000
Firli juga enggan mengungkapkan hal-hal apa saja yang ia sampaikan kepada Dewan Pengawas KPK dalam sidang yang digelar secara tertutup itu.
"Nah kan saya sudah sampaikan nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya, ya mohon maaf ya. Saya tidak berikan keterangan di sini, semua tadi sudah saya sampaikan ke Dewas," ujar Firli dikutip dari Antara, Selasa lalu.
Adapun sidang etik hari ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Saksi-saksi yang dipanggil mejelis sidang etik diagendakan ada 4 orang saksi yang berasal dari internal maupun ekternal KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Adapun disidang etik setelah diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluar Lewat Pintu Belakang, Firli Bahuri Irit Bicara Usai Jalani Sidang Etik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/selesai-jalani-sidang-kode-etik-ketua-kpk-keluar-dari-pintu-belakang-dan-tak-banyak-bicara.jpg)