Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo Intensifkan Sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19

Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kulon Progo terus melakukan kajian terhadap protokol kesehatan di area publik maupun usaha jasa pariwisata yang dapat me

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kulon Progo terus melakukan kajian terhadap protokol kesehatan di area publik maupun usaha jasa pariwisata yang dapat menimbulkan kerumunan.

Penerapan protokol tersebut seperti pemakaian masker, penyediaan sarana tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan penerapan aturan physical distancing.

Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo.

"Dengan cara begini, kami sebetulnya membantu dalam sektor ekonomi karena jika mereka (pengelola usaha jasa pariwisata) tertib menerapkan protokol kesehatan silakan buka tidak masalah," ucap Fajar Gegana, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo, Selasa (1/9/2020).

Update Covid-19 di Kulon Progo 1 September 2020, Tambahan 4 Kasus Positif, 1 dinyatakan sembuh

Terlebih gugus tugas Covid-19 Kabupaten Kulon Progo juga tidak serta merta langsung memberikan sanksi terhadap pengelola usaha melainkan memberikan edukasi terlebih dahulu kepada pengelola usaha tersebut.

"Namun jika mereka tidak mengindahkan protokol kesehatan setelah diberikan edukasi, kami tidak segan-segan akan menutup usaha tersebut," katanya.

Fajar yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kulon Progo mengakui tingkat kepatuhan masyarakat di Kulon Progo terhadap protokol kesehatan baru 50 persen.

Namun demikian, hal ini menjadi tanggungjawab bersama dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

Pemkab Kulon Progo Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan

Lebih lanjut, dengan adanya imbauan dari Menkopolhukam yang menyatakan bahwa petugas dibekali dengan pasal-pasal untuk penegasan protokol kesehatan bagi para pelaku usaha.

"Artinya ketika petugas melakukan penertiban protokol kesehatan ke pelaku usaha dan mereka terus melawan petugas maka pengelola usaha tersebut bisa dikenakan pidana," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved