Yogyakarta
Dispetarung DIY Targetkan Pematokan Ulang SG dan PAG Selesai 2020
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY menyerahkan sertifikat tanah kasultanan dan kadipaten, yang dilakukan salam rangka sewindu Undang-Undang Keistimew
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY menyerahkan sertifikat tanah kasultanan dan kadipaten, yang dilakukan salam rangka sewindu Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY, di Ruang Rapat Panitikismo Keraton Yogyakarta, Selasa (1/9/2020).
Hadir juga dalam kespatan tersebut Kakanwil BPN DIY Tri Wibisono, Penghageng Kawedanan Ageng Keprajan Pakualaman KPH Suryo Adinegoro, dan Penghageng Kawedanan Ageng Panitikismo KGPH Hadiwinoto.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno mengatakan bahwa pada 2020 pihaknya menyerahkan sebanyak 1.240 sertifikat, baik untuk Sultan Ground (SG) atau Paku Alam Ground (PAG).
"Yang sudah jadi per 1 September 2020 sebanyak 1.238 sertifikat untuk SG dan untuk sertifikat tanah kadipaten (PAG) baru 2 sertifikat, yang lain menyusul," urainya, saat pemaparan.
• Penggarap Lahan Pertanian Pasir di Bantul Keluhkan Klaim Tanah Sultan Ground Jadi Tanah Kas Desa
Krido menambahkan bahwa sampai saat ini, sesuai Pergub 49/2019 bahwa prosedur tanah kasultanan dan kadipaten yang sudah diverifikasi dan telah mengajukan perizinan, maka rekomendasi kekancingan diteruskan kepada pihak kasultanan dan kadipaten.
Seusai acara, Krido mengatakan bahwa sejak 2015 hingga sekarang, sebanyak 6.140 sertifikat tanah, baik SG dan PAG sudah diterbitkan atau secara prosentase yakni 57,86 persen dari total SG dan PAG.
"Total keseluruhan PAG sebanyak 356 bidang tanah dan SG sebanyak 13.688 bidang tanah sehingga total keduanya 14.044 bidang tanah," ungkapnya.
Ia mengaku mendapatkan banyak kendala di lapangan untuk memproses sertifikat tersebut.
Salah satu hal yang dinilai pelik adalah masalah patok yang banyak hilang, mulai dari karena digunakan sebagai permukiman maupun terkena aliran arus sungai.
Pihaknya pun melakukan pematokan ulang yang ditargetkan selesai pada 2020 sehingga pendaftaran akan bisa dilakukan pada 2021 mendatang. Targetnya pada 2023 seluruh SG dan PAG yang tersebar di DIY telah bersertifikat.
"Mencari lokasi yang tidak ada patok itu harus diukur ulang. Harus valid. Data patok menjadi penting. Berkas sebelum 2015, yang belum dipatok, kita patok setelah punya peta delinasi, peta desa, dan peta data spasial," bebernya.
• Duka Menyelimuti Dunia Medis di Tanah Air, 3 Dokter di Medan dan Sultra Meninggal Terpapar Covid-19
Disinggung mengenai penolakan dari masyarakat, Krido menjelaskan tidak ada.
Hanya saja masyarakat mempertanyakan manfaat pematokan tersebut.
Pihaknya pun memberikan penjelasan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai amanah Perdais, dan selanjutnya masyarakat dipersilahkan memanfaatkannya.
Ia meminta masyarakat tidak perlu resah karena pemanfaatan dan pengelolaan masih oleh masyarakat mulai dari ngindung, magersari, angganggo, anggadho.
"Contoh akan mengembalikan patok di permukiman padat penduduk, kita harus buka leger dan buka peta bidang. Lalu kroscek lapangan. Ketika sertifikat keluar, sudah clean and clear," tegasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
