Bantul

Berlaga di Pilkada Bantul, Suharsono dan Abdul Halim Muslih Ajukan Cuti

Bupati Bantul Suharsono dan Wakilnya, Abdul Halim Muslih pecah kongsi. Keduanya sama-sama akan maju berlaga sebagai Bakal Calon Bupati di Pemilihan Ke

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Sekda Bantul Helmi Jamharis saat memberikan keterangan kepada media 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul Suharsono dan Wakilnya, Abdul Halim Muslih pecah kongsi. Keduanya sama-sama akan maju berlaga sebagai Bakal Calon Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul Desember 2020 mendatang.

Sebab itu, keduanya diharuskan mengajukan cuti diluar tanggungan negara.

"(Cuti) sudah diproses, baik untuk calon Bupati Suharsono dan Abdul Halim Muslih. Semua sudah diajukan ke Gubernur," kata Sekda Bantul Helmi Jamharis, ditemui di Gedung Induk Parasamya, Selasa (01/9/2020).

Helmi mengatakan, sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2018, perubahan atas Permendagri nomor 74 tahun 2016, setiap kepala daerah yang akan maju kembali di daerahnya maka harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Sebab itu, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dengan alur tahapan pengajuan cuti.

Cuti terhitung selama 71 hari. Berlaku sejak tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama masa kampanye.

Setelah cuti diajukan, menurut Helmi, selanjutnya pada tanggal 7 - 8 September mendatang, Gubernur DIY diharapakan sudah memberikan izin cuti kepada masing-masing calon yang akan maju.

Bicara Soal Pilkada Bantul, Suharsono : Lurah dan ASN Ikut Kampanye, Akan Saya Usir

Kemudian tanggal 8 - 11 September, Gubernur akan mengajukan 3 calon Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul kepada Mendagri.

Dalam hal ini akan mengajukan pimpinan tinggi Pratama yang ada di DIY. Salah satu pejabat yang diusulkan tersebut, pada tenggat waktu antara tanggal 24 - 26 September akan ditunjuk dan dikukuhkan oleh Gubernur.

Kemudian, "mulai 26 September - 5 Desember akan bekerja menjalankan tugas sebagai Pjs Bupati," terangnya.

Menurut Helmi, selama masa cuti, Bupati / Wakil Bupati yang mencalonkan kembali di wilayah yang sama, dilarang menggunakan atau memanfaatkan fasilitas terkait jabatan.

Naik Perahu Susuri Sungai Opak, Pasangan Halim - Joko Resmi Deklarasi Maju Pilkada Bantul

Kecuali, gaji pokok dan sejumlah tunjangan, meliputi tunjangan Jabatan, Keluarga, Beras, Kesehatan, Kecelakaan kerja dan tunjangan kematian.

Hanya itu hak yang akan diberikan.

"Di luar itu tidak diperbolehkan," ujar Helmi.

Disinggung mengenai sanksi jika melanggar atau menggunakan fasilitas negara selama cuti, Helmi mengaku pihaknya tidak diberikan wewenang untuk memberikan sanksi.

Sebab itu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu.

"Mengenai sanksi itu menjadi ranah Bawaslu," ucapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved