Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPK Diundur Jumat 4 September 2020, Ini Alasannya
Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPK Diundur Jumat 4 September 2020, Ini Alasannya
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Rencana sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas KPK yang rencananya digelar pada Senin (31/8/2020) hari ini kembali diundur.
Dewas KPK menjadwalkan sidang kode etik pada Jumat (4/9/2020) mendatang lantaran saat ini KPK menerapkan kebijakan bekerja dari rumah hingga Rabu (2/9/2020).

Kebijakan bekerja dari rumah diambil karena sejumlah pegawai KPK dinyatakan positif terpapar virus corona.
"Sidang etik dengan terperiksa FB dijadwalkan hari Jumat tanggal 4 September 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (31/8/2020).
Selain sidang etik Firli, Dewas KPK juga menjadwal ulang sidang etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal menjadi Kamis (3/9/2020).
"Berdasarkan informasi yang kami terima, untuk sidang etik dengan terperiksa APZ hari ini ditunda dan dijadwal hari Kamis tanggal 3 september 2020 jam 09.00 WIB sampai dengan selesai," ujar Ali.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sebelumnya menyebutkan, Dewas KPK masih perlu memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan pelanggaran etik Firli.
"Dari enam orang saksi yang dipanggil, baru dua orang memberi kesaksian. Pak FB sebagai terperiksa akan hadir lagi dalam sidang," kata Syamsuddin, Selasa (25/8/2020).
• Novel Baswedan dan 22 Pegawai Positif Virus Corona, Kantor KPK Tutup 3 Hari Mulai Senin Depan
• ICW Tagih Komitmen dan Keberanian Pimpinan KPK Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki dari Kejaksaan Agung
Adapun Dewas KPK telah menggelar sidang etik perdana terhadap Firli dan Aprizal pada Selasa (25/8/2020) dan Rabu (26/8/2020) lalu.
Diketahui, Firli didhga telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sementara itu, Aprizal dinilai melanggar etik karena diduga melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Aprizal diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewas KPK Jadwal Ulang Sidang Etik Firli Bahuri Jadi Jumat Mendatang