Bioskop Segera Dibuka di Tengah Pandemi, Apa yang Harus Digunakan Ketika di Ruangan?

Bioskop menjadi salah satu lini terdampak pandemi cukup parah. Sejak beberapa bulan lalu, bioskop di Indonesia banyak yang memilih untuk tutup

Tayang:
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Rina Eviana
nyfa.edu
Ilustrasi Bioskop 

Dengan melompati dua kursi, Anda bisa saja terhindar dari droplets ketika orang sebelah Anda berbicara.

4. Ikuti prosedur kesehatan yang ada

Penampakan Bioskop di Korea Selatan di Saat Pandemi Virus Corona, Maksimalkan Penggunaan Digital
Penampakan Bioskop di Korea Selatan di Saat Pandemi Virus Corona, Maksimalkan Penggunaan Digital (Yonhap)

Ingin terhindar dari virus corona? Intinya mudah saja. Pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

Dilarang memegang mata, hidung dan mulut selama di dalam bioskop. Kita tidak tahu apakah virus menempel di benda-benda sekitar.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya untuk menekan tingkat penyebaran virus di ruang publik dengan memberi syarat ketat untuk pengusaha bioskop agar bioskop bisa dibuka kembali.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila nantinya bioskop kembali dibuka.

"Pertama adalah perlu melakukan screening (penyaringan) usia dan kesehatan. Jadi tidak semua usia boleh ke bioskop karena potensinya," kata Wiku lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (27/8/2020).

"Maka disarankan hanya yang berusia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun tanpa gejala dan penyakit penyerta atau komorbid," lanjut dia.

Rencana Pembukaan Kembali Bioskop di Masa Pandemi, Ini Tanggapan Satgas Penanganan Covid-19

Selain itu, kapasitas penonton dibatasi maksimal 50 persen.

Seluruh penonton juga diwajibkan mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum masuk ke pintu bioskop sampai dengan keluar.

Selanjutnya, wiku mengatakan, penjualan tiket harus dilakukan secara daring. Pengelola bioskop juga harus menutup area permainan.

Pengelola harus menyediakan alat pengukur suhu dan menentukan pintu masuk dan pintu keluar yang tidak sama untuk pengunjung.

Kemudian, fasilitas cuci tangan harus ada di toilet dan di pintu masuk. Pengelola juga harus menyediakan alat pelindung diri bagi petugasnya. Mereka harus mengenakan masker dan pelindung wajah.

"Disiplin harus ditegakkan apabila fasilitas itu mau dibuka dengan monitoring dan apabila terjadi pelanggaran harusnya langsung ditutup seperti apa yang (seharusnya) dilakukan oleh pimpinan daerah," papar Wiku.

"Kembali lagi keputusan membuka dan seterusnya diberikan kepada pemerintah daerah setelah melalui seluruh proses tadi yang sudah kami sampaikan," lanjut dia.

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved