CPNS 2019

Apa Saja Tes SKB CPNS 2019? Berikut Kisi-kisi Materinya Menurut Surat Edaran Kemenpan RB

Tes SKB CPNS 2019 digelar 1 September - 12 Oktober 2020. Apa saja materi tes SKB CPNS, berikut kisi-kisi bocoran Kemenpan RB

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Apa saja materi tes SKB CPNS 2019 yang dijadwalkan dimulai pada 1 September - 12 Oktober 2020? Berikut kisi-kisi materi pokok SKB sesuai surat edaran Kementerian PANRB Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020:

Sebagaimana sudah ditetapkan bahwa tes SKB CPNS 2019 digelar 1 September - 12 Oktober 2020. Kisi-kisi materi SKB CPNS 2019 dapat disimak berdasarkan petunjuk surat edaran Kemenpan RB. 

Informasi link download kisi-kisi materi tes SKB CPNS 2019 bagi yang ingin menguduhnya dapat dilihat di akhri artikel. 

ILUSTRASI
ILUSTRASI (bkn.go.id)

Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2019 yang Digelar 1 September - 12 Oktober 2020, LINK Download di SINI

Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 dilaksanakan pada 1 September - 12 Oktober 2020.

Pengumuman pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh masing-masing instansi.

SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

PANSELNAS memberikan materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Sedangkan, untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, digunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan jabatan fungsional terkait, sesuai yang tercantum pada Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Kisi-kisi materi SKB CPNS 2019

Berikut sejumlah kisi-kisi materi pokok SKB sesuai dengan surat edaran Kementerian PANRB Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020:

Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama

(PERMENPANRB Nomor 35 Tahun 2017).

Pengetahuan umum:

- Materi umum terkait kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dasar negara, dan Undang-Undang Dasar

- Materi tentang pemerintahan pusat-daerah administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bersifat umum

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved