Cara Mengecek dan Melaporkan Rekening Penipu Saat Transaksi Online Via Cekrekening.id

Cek rekening penipuan bisa dilakukan dengan mudah. Masyarakat juga bisa melaporkan rekening yang diduga terindikasi penipuan / pidana.

Tayang:
Editor: Rina Eviana
KONTAN/Achmad Fauzie
ILUSTRASI. Waspada penipuan penyedot tabungan, ini cara cek rekening penipuan. iklan Peringatan penipuan melalui sms/email/telepon yang mengatasnamakan bank mandiri yang di lakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Pho 

TRIBUNJOGJA.COM - Seiring maraknya belanja online, metode belanja digital ini tak hanya menyuguhkan kemudahan. Namun juga ada faktor risiko yang mengikuti khusunya jika belanja langsung tanpa melalui pihak ketiga (rekening bersama).

Banyak kasus-kasus penipuan yang bermunculan dari transaksi belanja online. Namun tak usah khawatir. Bagi Anda yang akan belanja online dan ragu dengan kredibilitas penjualnya, sebelum transfrer uang bisa melakukan cek rekening penipuan.

Cek rekening penipuan bisa dilakukan dengan mudah. Masyarakat juga bisa melaporkan rekening yang diduga terindikasi penipuan / pidana.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah membuat situs khusus untuk cek rekening penipuan dan laporan rekening penipuan. Situs tersebut adalah Cekrekening.id yang sudah ada sejak tahun 2018.

ilustrasi belanja online
ilustrasi belanja online (cnbc.com)

Sejak Januari 2020, Kominfo menerima sedikitnya 192.000 laporan rekening yang terindikasi terkait dengan tindak pidana. 

Dari jumlah tersebut, sedikitnya 110.000 laporan rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan online.

"Sepanjang 2020 ada 192.000-an laporan rekening terindikasi pidana," ungkap Kepala Subdit Penyidikan Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi, Selasa (25/8/2020).

Selain laporan soal rekening yang terindikasi penipuan online, jenis laporan lain yang diterima Kominfo berkaitan dengan prostitusi online, pemerasan, investasi online fiktif, dan kejahatan lainnya.

Laporan rekening yang terindikasi pidana tersebut diterima Kominfo melalui situs resmi CekRekening.id.

Situs milik Kominfo tersebut difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank, termasuk penyedia uang elektronik (e-wallet) yang diduga terindikasi tindak pidana.

Kabar Terkini Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Swasta: Sudah 12 Juta Rekening Pekerja Terkumpul

Cek rekening

Diberitakan Kompas.com, 12 September 2018, situs CekRekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening.

Masyarakat bisa mengecek rekening seseorang, terindikasi tindak pidana atau tidak pada situs tersebut dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud.

Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul. Apabila nomor rekening bermasalah (terindikasi tindak pidana), maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan.

Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan. Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved