Anies Baswedan Bakal Segera Buka Bioskop di Jakarta, Ini Regulasi yang Disiapkan untuk Penonton

Dalam waktu dekat ini kegiatan bioskop di Jakarta akan dibuka, dan protokol kesehatan ditegakkan lewat regulasi detail

Editor: Muhammad Fatoni
XXIvia kompas.com
Bioskop XXI disemprot dengan cairan disinfektan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bioskop di Ibu Kota akan kembali dibuka dalam waktu dekat.

Hal itu dikatakan Anies Baswedan setelah berkonsultasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020) pagi.

"Dalam waktu dekat ini kegiatan bioskop di Jakarta akan dibuka, dan protokol kesehatan ditegakkan lewat regulasi detail," kata Anies Baswedan saat jumpa pers melalui kanal YouTube BNPB, Rabu pagi.

Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah membahas rencana ini sejak Juni 2020.

Ketua GPBSI Buka Suara Terkait Rencana Pembukaan Bioskop, Kami Tetap Tunggu Arahan Pemerintah

Nonton Bioskop dari Mobil Bersama Keluarga Cuma Bayar Rp 100.000

Bahkan para pelaku industri bioskop juga menyatakan kesiapannya.

"Kami selalu garis bawahi kepada mereka bahwa persiapan silakan dilakukan, tapi keputusan mengenai pembukaan nanti kami melihat kondisi (wabah Covid-19) di Jakarta," ujar Anies Baswedan.

Anies Baswedan menyampaikan, pemerintah tidak ingin pembukaan bioskop justru menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, para pelaku industri bioskop wajib mematuhi regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah.

"Harapannya, pelaku industri memberikan jasa pada masyarakat tanpa memberikan risiko yang besar terhadap penularan," katanya.

Gubernur Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).
Gubernur Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Regulasi Lengkap

Regulasi itu, lanjut Anies Baswedan, akan memasukan semua unsur yang disampaikan Profesor Wiku (Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito-red).

Anies Baswedan mencontohkan, pertama soal kualifikasi yang diperbolehkan masuk ke dalam bioskop, dan kedua terkait dengan pemesanan tiket melalui online, tidak lagi secara tatap muka.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan di area bioskop.

"Tentang (penggunaan) masker dan filtrasi udara, lalu pembersihan secara teratur dan pengaturan tempat duduk. Kemudian prinsip menaati prinsip 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)," ujar Anies Baswedan.

Menurutnya, bioskop di 47 negara di dunia telah beroperasi di tengah wabah Covid-19. Bahkan untuk Korea Selatan tetap beroperasi sejak awal pandemi sampai sekarang.

"Di Korea Selatan selama masa pandemi termasuk di puncak pandemi itu, bioskop tidak ditutup," kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan : Tempat Tidur untuk Isolasi Covid-19 di Jakarta Sudah Terisi 65 Persen

Dua Lokasi Rawan Covid-19 di Jakarta Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan sejumlah tempat pariwisata untuk kembali beroperasi saat perpanjangan PSBB transisi fase pertama.

Mereka diizinkan beroperasi mulai 6 Juli sampai 16 Juli 2020.

Untuk bioskop, tempat duduk penonton didesain berselang-seling atau satu kursi dikosongkan antarpenonton.
Anak di bawah umur sembilan tahun dan orang lanjut usia (lansia) juga dilarang menonton film di bioskop.

Mereka dilarang karena rawan terhadap penularan Covid-19. Upaya ini dilakukan untuk menghindari potensi penularan Covid-19 antarpenonton.

Ilustrasi Bioskop
Ilustrasi Bioskop (Yonhap)

Pemprov DKI Jakarta juga telah membuat panduan protokol kesehatan Covid-19 di bioskop. Panduan ini wajib ditaati oleh pelaku usaha, karyawan dan konsumen.

Namun Dinas Parekraf DKI Jakarta justru membatalkan pemberian izin dibukanya kembali bioskop pada 16 Juli 2020.

Dinas sedang merevisi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 140 tahun 2020 tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, sebagai dasar pemberian izin tersebut.

Keputusan itu ditarik kembali karena kondisi Covid-19 di Jakarta belum stabil.

( warta kota/ Fitriyandi Al Fajri )

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Bioskop di Jakarta Akan Kembali Dibuka 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved