Tertunda, Bantuan Subsidi Upah Bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Tak Jadi Cair Hari Ini

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan data yang diserahkan oleh BP Jamsostek kepada pemerintah harus kembali dilakukan pengecekan.

Editor: Muhammad Fatoni
net
uang rupiah 

TRIBUNJOGJA.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah untuk 15,7 juta pekerja yang dijadwalkan pada 25 Agustus tertunda penyalurannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ia beralasan, data yang diserahkan oleh BP Jamsostek kepada pemerintah harus kembali dilakukan pengecekan.

Seperti diketahui, nomor rekening tervalidasi yang terkumpul sudah sebanyak 2,5 juta.

"Kalau dijuknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list."

"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya di Jakarta, Senin (24/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kendati tertunda, Ida tetap memastikan penyaluran subsidi gaji untuk tahap pertama bakal disalurkan akhir Agustus ini.

"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit."

"Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," ucapnya.

Sementara total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BP Jamsostek hingga sekarang sudah tercatat sebanyak 13,7 juta.

Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang sedang dalam proses.

"Calom penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta."

"Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta."

"Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.

Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan.

Tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan Ditunda"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved