Bisnis

Pencairan Bantuan Pemerintah ke Pelaku Usaha Mikro & Ultra Mikro dari Dinkop UKM Yogya akan Menyusul

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro secara simbolis.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita Ginting
Kepala Bidang Pembiayaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agus Mulyono 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah menggelontorkan dana hibah kepada pelaku usaha mikro dan Ultra mikro.

Dilansir melalui Kompas.com, melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, penyaluran bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta itu akan mulai disalurkan pada Senin, (24/08/2020).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro secara simbolis.

Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Pembiayaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agus Mulyono mengatakan, data dana hibah yang dihimpun Dinkop UKM DIY masih urung cair.

Catat, Karyawan Honorer Juga Bakal Dapat Bantuan Subsidi Gaji

"Kemarin kan itu penyaluran dana hibah perdana oleh Presiden. Penyaluran dana masih ditujukan kepada nasabah perbankan, untuk yang pemerintah daerah (pemda) akan menyusul," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Selasa (25/08/2020).

Sejauh ini, pendataan pelaku usaha mikro yang dilakukan Dinkop UKM DIY secara berjenjang terhitung hingga Selasa (25/08/2020) sudah sebanyak 302 ribu pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

Angka tersebut, kata Agus, terjadi koreksi setelah melewati proses verifikasi yang dilakukan oleh pemda DIY.

"Terjadi pengurangan jumlah pelaku usaha. Di mana, pada Senin (24/08/2020) tercatat sekitar 339 ribu orang. Kini, data yang terverifikasi pada hari ini sejumlah 302 ribu pelaku usaha, saja," ucapnya.

Berkurangnya data jumlah pelaku usaha, lanjut Agus, karena adanya indikasi doubke data pada saat pendaftaran.

Sehingga, data yang dipakai hanya satu saja.

Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Cara Mendaftar dan Syaratnya

Nantinya, data yang sudah terkonfirmasi di pemda DIY diteruskan ke pusat untuk proses seleksi lagi.

Sehingga, 302 ribu pelaku usaha mikro dan ultra mikro belum pasti mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah.

"Tugas pemda hanya lakukan proses pendataan. Setelah itu, proses kurasi dilakukan lagi oleh pusat sesuai kriteria yang sudah ditentukan," ujarnya.

Sementara itu, proses pendataan dana hibah pemerintah akan berlangsung hingga September 2020.

Sehingga, para pelaku usaha mikro dan ultra mikro masih memiliki kesempatan untuk mendaftar.

"Pendataan berlaku hingga September nanti. Namun, pelaku usaha diminta untuk tidak terlena oleh panjangnya waktu. Karena, semakin cepat data terkirim maka peluang pencairan dana hibah pun akan cepat pula," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved