Catat, Karyawan Honorer Juga Bakal Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan, tidak hanya diberikan kepada karyawan swasta namun juga untuk karyawan honorer

Editor: Victor Mahrizal
Ilustrasi
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM – Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan, tidak hanya diberikan kepada karyawan swasta namun juga untuk karyawan honorer (pegawai Non-Aparatur Sipil Negara). Syaratnya, mereka harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pegawai pemerintah Non-PNS sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan pemerintah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dilansir Kontan, Selasa (25/8/2020).

Sebelumnya, hanya 13,8 juta pekerja swasta saja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut. Namun, atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) maka angka penerima subsidi bertambah menjadi 15,7 juta pekerja termasuk pegawai honorer

"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta. Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah Non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," jelas Ida. 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved