Siang Ini Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Cair, Ini Persyaratan untuk Dapat Bantuan
Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro direncanakan akan cair secara serentak, Senin (24/8/2020) siang ini.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro direncanakan akan cair secara serentak, Senin (24/8/2020) siang ini.
Sebelumnya, BLT UMKM Rp 2,4 juta ini juga sudah ada yang dibagikan sejak 17 Agustus 2020 lalu.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menyebutkan bantuan tahap pertama tersebut telah digulirkan dan sudah berada di rekening mereka masing-masing pada Senin lalu sebelum resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 24 Agustus 2020 ini.
• Tahapan Lengkap Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000 bagi Pekerja Pegawai Karyawan Swasta
"Iya, sudah ada 742.422 pengusaha mikro yang dapat, tapi semuanya akan serentak diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin depan, 23 Agustus 2020. Tapi untuk tahap awal 742.422 pelaku usaha ini dananya sudah cair dan dananya pun sudah berada di rekening mereka masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, peluncuran tersebut akan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Istana Kepresidenan yang juga akan menghadirkan 742.422 pelaku mikro, baik secara langsung maupun secara virtual.
Pada saat peluncuran tersebut, dana sebanyak Rp 2,4 juta, juga akan dibagikan langsung secara keseluruhan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.
"Peluncuran nanti akan dihadirkan oleh 742.422 pelaku usaha mikro secara langsung maupun virtual di Istana Kepresidenan. Dana tersebut pun akan dibagikan secara keseluruhan untuk 12 juta pelaku usaha mikro," jelasnya.
• Kementerian PUPR Targetkan Bantuan Subsidi Perumahan Sebanyak 287.000 Unit
Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan syarat-syarat UMKM mendapatkan bantuan tersebut.
Syaratnya adalah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbakable), pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
• Pakar UGM: Pemerintah Diharapkan Beri Stimulus Bagi Koperasi dan UMKM Untuk Bertahan di Masa Pandemi
Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bisa memanfaatkan bantuan ini dengan mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten. (*)
==
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diluncurkan Siang Ini, Begini Syarat Mendapatkannya