CPNS 2019
Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan Ujian CAT SKB CPNS BNN RI Tahun 2019
BNN mengeluarkan Pengumuman Nomor: Peng/13/VIII/SU/KP.01.01/2020/ BNN tentang Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 BNN Tahun Anggaran 2020
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Yoseph Hary W
Ujian SKB dilaksanakan pukul 09.00-10.30 WIB (12.00 - 13.30 waktu Melbourne)
Bagi peserta dalam negeri, pada pukul 12.30-14.00 WIB, peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.
Pada pukul 14.00-14.30 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Ujian SKB untuk sesi III dimulai pada pukul 14.30-16.00 WIB.
Selanjutnya, untuk sesi psikotest pada pukul 16.00-16.30 WIB peserta SKB akan diminta registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang peserta, body checking, dan masuk ruang tunggu steril.
Pada pukul 16.30-17.00 WIB, dijadwalkan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Psikotes dimulai pada pukul 17.00-18.30 WIB
Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Surat Edaran
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:
a. Kebijakan umum bagi peserta:
1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;
2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;
3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;
7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
b. Kewajiban bagi peserta:
1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Asli serta menunjukkan kepada Panitia;
4) Wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian SKB yang dicetak menggunakan tinta berwarna, serta menunjukkan kepada Panitia;
5) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);
6) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;
7) Duduk pada tempat yang ditentukan;
8) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
9) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
10) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
c. Larangan bagi peserta:
1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun terkecuali peserta ujian di luar negeri diperbolehkan membawa laptop untuk digunakan sebagai cadangan peralatan ujian;
2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
6) Merokok dalam ruangan;
7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
(Tribunjogja.com|Noristera Pawestri)