Tahapan SKB CPNS 2019 BKN Disederhanakan untuk Minimalkan Tatap Muka

Tahapan pelaksanaan SKB bagi pelamar CPNS BKN yang sebelumnya terdiri dari tiga tahapan, diserderhanakan menjadi dua tahapan

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Joko Widiyarso
Kompas.com
ILUSTRASI - Foto Saat Tes CPNS 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan pengumuman jadwal SKB bagi pelamar di lingkungan BKN melalui Pengumuman Nomor:15/PANPEL/BKN/CPNS/VIII/ 2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Tahapan pelaksanaan SKB bagi pelamar CPNS BKN yang sebelumnya terdiri dari tiga tahapan, diserderhanakan menjadi dua tahapan dengan menyesuaikan protokol  pencegahan Covid-19.

Tahapan tersebut meliputi seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan CAT BKN  dengan bobot 75 persen dan wawancara kompetensi manajerial dan sosio kultural serta terkait paham  radikalisme dengan bobot 25 persen.

Berbeda dengan sebelumnya, tahapan SKB juga meliputi ujian psikotes. 

Untuk lokasi peserta SKB CPNS BKN dilaksanakan di Kantor BKN yang tersebar di  Indonesia, mulai dari Kantor Pusat BKN, Kantor Regional, dan UPT BKN.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan penetapan lokasi masing-masing peserta disusun berdasarkan pilihan lokasi yang dilakukan peserta ketika melakukan pendaftaran ulang SKB.

"Secara khusus pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di titik lokasi akan menggunakan media wawancara daring (online)," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Penyederhanaan tahapan pelaksanaan SKB selain dengan metode CAT ini dilakukan BKN  berdasarkan arahan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Namor B/611/M.SM.01.00/2020  tanggal 16 Juli 2020, yakni instansi Pusat dan Daerah yang melaksanakan tahapan SKB tambahan  selain dengan metode CAT BKN, agar melakukan penyesuaian terhadap tahapan SKB yang  berpotensi menciptakan kerumunan peserta atau yang menyimpang dari protokol kesehatan  pencegahan Covid-19. 

Selain  menyampaikan  secara  mendetil  lokasi  masing-masing  peserta,  laman  pengumuman jadwal SKB CPNS di lingkungan BKN juga melampirkan keterangan materi pokok  SKB setiap jabatan yang dibuka BKN pada CPNS Formasi Tahun 2019.

Untuk formasi jabatan yang dibuka meliputi enam Jabatan Fungsional Kepegawaian, yakni Analis Kepegawaian Ahli  Pertama, Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama, dan Auditor Kepegawaian Ahli Pertama.

Sementara  untuk Jabatan Fungsional lainnya meliputi Arsiparis Ahll Pertama, Pengelola Pengadaan  Barang/Jasa Ahli Pertama dan Pranata Komputer Ahli Pertama.

Selaln itu, BKN juga memberikan  materi pokok 12 Jabatan Pelaksana yang dibuka di BKN, meliputi Analis Jabatan,  Analis Kinerja, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Analis Perencanaan, Penyusun Rencana  Kegiatan dan Anggaran, Analis Hukum, Analis Protokol, Analis Publikasi, Analis Data dan informasi, Pranata Kearsipan, Pengelola Barang Milik Negara, dan Teknisi Pemeliharaan Sarana 

Untuk ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BKN di tengah Covid-19 akan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Namor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi  dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol  Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam pengumuman tersebut, BKN juga menekankan seluruh pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya dan mengimbau pelamar bahwa kelulusan peserta adalah hasil kerja peserta itu sendiri.

"Jika ada pihak yang mengatasnamakan BKN atau pihak instansi untuk menjanjikan kelulusan dengan  motif apapun, maka hal tersebut pasti tindak penipuan," ungkapnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved