BKN Sederhanakan Tahapan SKB CPNS 2019 jadi Dua Tahapan

Badan Kepegawaian Nasional Sederhanakan Tahapan SKB CPNS 2019 jadi Dua Tahapan

Editor: Hari Susmayanti
tribunjateng/agus iswadi
Ini Link Jadwal SKB CPNS 2019 Pemprov Jateng, Digelar Tanggal 10-16 September 2020 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyederhanakan tahapan SKB CPNS 2019 dari tiga tahapan menjadi dua tahapan.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, dua tahapan tersebut menyesuaikan protokol pencegahan Covid-19.

Dua tahapan SKB CPNS di BKN adalah:

  • Seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 75 persen
  • Wawancara kompetensi manajerial dan sosia kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 25 persen.

Sebelumnya, kata Paryono, tahapan SKB juga meliputi ujian psikotes. Namun, kali ini ditiadakan.

Wawancara online

Lokasi tes SKB CPNS BKN dilaksanakan di Kantor BKN yang tersebar di seluruh Indonesia, baik Kantor Pusat BKN, Kantor Regional, dan UPT BKN.

Penetapan ini, ujar Paryono, disusun berdasarkan pilihan lokasi yang diakukan peserta saat melakukan daftar ulang.

"Secara khusus, pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di titik lokasi akan menggunakan media wawancara daring (online)," kata dia, melalui keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Peserta dapat melihat materi pokok SKB setiap jabatan di laman pengumuman jadwal SKB CPNS BKN.

Paryono menegaskan, pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya apa pun.

"Jika ada pihak yang mengatasnamakan BKN atau pihak instansi untuk menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut pasti tindak penipuan," kata Paryono.

Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BKN di tengah Covid-19 akan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Adapun formasi jabatan yang dibuka BKN dalam CPNS 2019 meliputi.

a. Jabatan Fungsional Kepegawaian

1. Analis Kepegawaian Ahli Pertama
2. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama
3. Auditor Kepegawaian Ahli Pertama

b. Jabatan Fungsional

1. Arsiparis Ahli Pertama
2. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
3. Pranata Komputer Ahli Pertama

c. Jabatan Pelaksana

1. Analis Jabatan

2. Analis Kinerja

3. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

4. Analis Perencanaan

5. Penyusun Rencana Kegiatan dan
Anggaran

6. Analis Hukum

7. Analis Protokol

8. Analis Publikasi

9. Analis Data dan Informasi

10. Pranata Kearsipan

11. Pengelola Barang Milik Negara

12. Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved