Yogyakarta
12 Pengurus Kecamatan Merasa Dicopot Sepihak, DPD II Golkar Kota Yogya Menampik
Internal Partai Golkar Kota Yogyakarta mengalami gejolak, seusai 12 Pimpinan tingkat Kecamatan (PK) dan para pengurusnya mengaku dicopot tanpa alasan,
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Internal Partai Golkar Kota Yogyakarta mengalami gejolak, seusai 12 Pimpinan tingkat Kecamatan (PK) dan para pengurusnya mengaku dicopot tanpa alasan, hanya kisaran satu bulan jelang Musyawarah Daerah (Musda) yang paling lambat digelar 31 Agustus.
Koordinator PK Golkar Kota Yogyakarta, Yugo Saputra pun mengatakan, pihaknya bersama rekan-rekan PK yang lain melihat kejanggalan dalam polemik tersebut. Khususnya, mengenai keputusan pemecatan, serta menggantinya dengan pelaksana tugas (Plt) di 12 kecamatan.
"Jadi, Ketua Umum Golkar Kota sekarang, Pak Augus Nur dan kepengurusannya punya kepentingan. Makannya, 12 PK diganti Plt. Tetapi, dua PK, Mergangsan dan Kotagede tidak diganti karena pro mereka. Kami melihat ini hanya untuk kepentingan Musda," ujarnya, Selasa (18/8/20).
Menurut Yugo, langkah tersebut melanggar aturan partai, yakni instruksi DPP Golkar Nomor : SI-01/Golkar/IV/2020, mengenai instruksi perpanjangan masa penugasan untuk pengurus dan personalia DPD Golkar tingkat kabupaten atau Kota, yang telah diteken 30 April 2020 lalu.
• Disetujui Seluruh Kader, Golkar Solid Dukung Sunaryanta-Heri Susanto di Pilkada 2020
"Itu tidak dilaksanakan. Bahkan, pada 23 Juni stempel atau cap PK juga diambil. Kemudian, mereka tentukan personel tanpa melalui rapat pleno. Struktur organisasi revitalisasi juga aneh, karena memasukkan keluarga, anak, istri dan saudaranya sendiri," terangnya.
"Oleh sebab itu, kami menganggap upaya revitalisasi dan penunjukan pelaksana tugas di 12 PK di Kota Yogyakarta ini adalah untuk kepentingan Musda, bukan demi partai. Kami semua merasa dianaktirikan," imbuh Yugo.
Akan tetapi, Ketua DPD II Golkar Kota Yogyakarta, Augus Nur menampik tudingan tersebut.
Menurutnya, sama sekali tidak ada pemecatan dalam polemik ini. Ia menilai, langkah yang ditempuh pihaknya adalah murni evaluasi kinerja, sesuai dengan juklak dari pimpinan di atasnya.
"Jadi, tidak ada yang kami singkirkan. Tapi, istilahnya ini karena kami melakukan evaluasi kinerja, terkait dengan juklak, kita diberi kesempatan kepada organisasi partai untuk melakukannya," katanya, Kamis (20/8/2020).
"Apalagi, ketua-ketua di pimpinan kecamatan se-Kota Yogyakarta itu, jabatannya sudah berakhir, selesai masa periodesasinya per 31 Desember 2019," imbuh Augus.
• Rakerda, Golkar DIY Bidik Kemenangan di Pilkada Bantul dan Gunungkidul
Untuk menambal kekosongan, maka DPD II pun menunjuk pelaksana tugas sebagai pengganti.
Sementara mengenai revitalisasi struktur organisasi, pihaknya mengacu hasil Munas X di Jakarta, yang menjadi salah satu pokok dan prioritas menghadapi pemilihan kepala daerah.
"Karena itu kita sudah lakukan evaluasi terhadap kinerja PK yang memang periodesasinya itu telah berakhir. Kemudian, kalau berdasarkan boleh dan tidak boleh, karena ada PK yang sudah 2 periode dan sebagainya, itu kita evaluasi dalam waktu tertentu," ungkap Augus.
"Kita pun tetap menjunjung tinggi hak dan kewajiban kader. PK yang habis masa periodesasinya, nanti di Muscam tetap punya hak untuk mengikuti kontestasi pemilihan, untuk pimpinan kecamatan yang baru," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)