Yogyakarta
Kata Tim PPK Yogyakarta-Solo soal Ganti Rugi Bangunan
Tim Satuan Kerja (Satker) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Jalur Bebas Hambatan (PJBH) Kementerian PUPR (Kemen PUPR) targetkan November pembay
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Satuan Kerja (Satker) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Jalur Bebas Hambatan (PJBH) Kementerian PUPR (Kemen PUPR) targetkan November pembayaran ganti rugi dapat dimulai.
Hal itu disampaikan Pejabat Satker PPK trase Yogyakarta-Solo Totok Wijayanto yang berharap proses pengukuran dapat berjalan secepatnya.
"Sehingga bulan November sudah dapat dilakukan pembayaran ganti rugi, dan pengadaan lahan pengganti," katanya Rabu (19/8/2020).
Ia menambahkan, terkait sistem pembayaran, pihaknya telah bekerja sama dengan Bank pemerintah yakni BRI, Mandiri, BTN, dan BNI.
Totok menekankan agar program-program unggulan dari masing-masing perbankan supaya dipaparkan kepada masyarakat.
• Satu Show Room Warisan Orang Tua Terdampak Tol, Pemilik Ingin Ganti Rugi yang Sesuai
"Terutama bagi masyarakat yang bangunannya tergusur. Kami belum tahu persis apakah rekan-rekan diperbankan ada rumah secara khusus yang bisa diberikan kepada masyarakat yang terdampak," tegasnya.
Ia mengisyaratkan jika penggantian ganti rugi bangunan yang tergusur akan diganti berupa kredit rumah dari masing-masing program perbankan.
"Ya skemanya apakah nanti bunganya lebih rendah atau bagaimana, itu tergantung dari rekan-rekan diperbankan nanti seperti apa," imbuhnya.
Sementara terkait ganti rugi untuk tempat usaha, Totok masih belum memastikan apakah skema yang digunakan hanya ganti rugi bangunan saja atau sekaligus dengan nilai kerugian pertahun akibat penggusuran bangunan.
"Itu ranahnya teman-teman perbankan. Nanti perhitungannya mereka yang paham," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)