BPN DIY Tunggu Hasil Pengukuran Lahan Sisa Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo untuk Disertifikatkan

BPN DIY meminta kepada masyarakat yang memiliki lahan sisa agar mulai menyiapkan berkas pemohonan ganti rugi.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta kepada masyarakat yang memiliki lahan sisa agar mulai menyiapkan berkas pemohonan ganti rugi.

Arahan tersebut ditekankan agar proses sertifikasi lahan sisa nantinya bisa berjalan dengan mudah.

Saat ini memang jumlah luasan lahan sisa milik warga yang terdampak pembangunan jalan tol memang masih belum terlihat.

Namun, bedasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sisa lahan yang tidak terpakai dengan catatan di bawah 100 meter secara otomatis akan diganti rugi sepenuhnya.

Awal September, BPN DIY Lakukan Inventarisasi Lahan Terdampak Tol Yogyakarta-Solo

Hal itu juga diakui oleh Pejabat Pembuat Komitmen beberapa waktu yang lalu.

Sedangkan lahan di atas 100 meter persegi, untuk ganti ruginya harus menggunakan surat permohonan.

"Kalau kami kan hanya bertugas untuk membuat sertifikasi baik itu lahan terdampak tol maupun lahan sisa yang sudah tidak terpakai," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DIY Tri Wibisono, Rabu (19/8/2020).

Untuk proses permohonan, lanjut dia, dapat dilakukan setelah proses pengukuran selesai.

Dengan melalui persetujuan antara instansi dan pemilik lahan, proses permohonan akan diperiksa oleh tim penilai.

"Kalau sudah setuju semua proses permohonan akan diteruskan oleh tim penilai," ungkapnya.

Percepatan Pembayaran Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Solo Tergantung Kinerja BPN

Terkait metode dalam penaksiran harga tanah, pria yang akrab disapa Tri ini menekankan jika penilai akan berlakukan nilai ganti rugi sesuai harga pasar.

"Tim penilai akan menyesuaikan harga pasar di masing-masing wilayah," imbuh Tri Wibisono.

Sejauh ini masih belum ditentukan, apakah penaksiran akan menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) atau dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Pihaknya menegaskan, tim dari BPN hanya sekedar memberikan data dan inventarisasi saja.

"Mengenai taksiran nilai ganti rugi sudah masuk ranah dari tim penilai. Dan itu tiap Kecamatan berbeda-beda," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved