Jadwal SKB CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Mengeceknya

Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Mengeceknya

Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com
ILUSTRASI - Foto Saat Tes CPNS 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui masing-masing instansi hari ini, Selasa (18/2020)akan mengumumkan jadwal seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2019.

“Sesuai rencana besok (hari ini, red) serentak seluruh instansi akan mengumumkan jadwal Pelaksanaan SKB,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/8/2020).

Twitter @BKNgoid, BKN Umumkan Kriteria Penetapan Peserta CPNS 2019 Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Twitter @BKNgoid, BKN Umumkan Kriteria Penetapan Peserta CPNS 2019 Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) (Twitter @BKNgoid)

Adapun pengumuman nantinya bisa dicek oleh peserta SKB di laman masing-masing instansi.

Tentang SKB

SKB merupakan tes yang berpengaruh bagi seseorang yang mengikuti seleksi CPNS.

Hal ini karena bobot nilai SKB adalah 60 persen.

Adapun Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah 40 persen.

Nantinya pelaksanaan SKB akan dilaksanan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang akan dijadwalkan pada 1 September – 12 Oktober 2020.

Bagi instansi yang melakukan SKB tambahan selain menggunakan sistem CAT nantinya waktu dan teknis pelaksanaannya akan diatur masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam periode waktu September-Oktober 2020.

Kisi-kisi soal SKB

Materi yang diujikan saat SKB akan dibuat oleh masing-masing instansi pembina jabatan.

Melansir informasi dari PermenpanRB Nomor 23 Tahun 2019, pelaksanaan SKB dapat dilakukan secara CAT (computer assistes test) atau tidak.

Bagi instansi pusat yang melaksanakan SKB selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesemaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara.

Hal ini sesuai dengan persyaratan oleh jabatan yang dilamar, dengan sedikitnya dua jenis atau bentuk tes.

Sedangkan, materi pokok soal SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis digunakan soal SKB jabatan fungsional yang bersesuaian atau satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved