Bisnis

Diskop UKM DIY Gelar Pendataan Program Hibah Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro

Diskop UKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah melakukan pendataan hibah produktif bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang terkena dampak da

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita Ginting
Kepala bidang Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM DIY, Agus Mulyono, saat ditemui Tribun Jogja pada Kamis (13/08/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja,Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah melakukan pendataan hibah produktif bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang terkena dampak dari pandemi.

Adapun, hibah produktif merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang difokuskan pada pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

Kepala bidang Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM DIY, Agus Mulyono mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pendataan secara berjenjang.

"Ya, pendataan masih terus berlangsung. Dilakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan atau RT dan RW. Kemudian, data diteruskan ke kecamatan. Lalu, ke kabupaten dan terakhir ke pihak kami yang diolah melalui aplikasi siBakul (aplikasi pembinaan UMKM dan koperasi pemrov DIY)," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, pada Kamis (13/08/2020).

Tunggu Pengosongan Gedung Dewan, Diskop UKM DIY Inginkan Galeri UMKM

Adapun, data hingga Kamis (13/08/2020) secara akumulasi sekitar 128.405 pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang sudah terdaftar.

Rencananya, pendataan dilakukan hingga September 2020 nanti.

Program hibah ini, lanjut Agus, difokuskan pada pelaku usaha produktif yang memiliki aset tidak lebih besar dari Rp50 juta.

"Jadi, program ini diutamakan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang aset totalnya tidak lebih besar dari Rp50 juta. Dan, pendapatan setahun sebesar Rp300 juta," ujarnya.

Pelaku UMKM Sambut Positif Fasilitas Kriya Pojok dari Pemkot Yogyakarta

Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang sudah pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti BLT dan Jadup tetap diperbolehkan untuk mendaftar.

Agus menambahkan, karena prinsip bantuannya berbeda dengan yang sebelumnya.

"Kalau bantuan ini kan prinsipnya hibah yang tujuannya untuk produktivitas usaha. Sedangkan, seperti BLT dan Jadup kan untuk pemenuhan konsumsi hidup.Rencananya hibah yang akan disalurkan sebesar Rp2,4 juta," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved