Kronologi Ibu Muda di Madiun Beralih jadi Mucikari Prostitusi Online, Tawarkan Gadis Lewat MiChat

Kronologi Ibu Muda di Madiun Beralih jadi Mucikari Prostitusi Online, Tawarkan Gadis Lewat MiChat

Editor: Hari Susmayanti
THINKSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, MADIUN - Pandemi virus corona berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Banyak warga yang kehilangan mata pencaharian karena dampak virus corona ini.

Salah satunya dialami oleh ibu rumah tangga asal Madiun berinisial ISM (34) ini.

Ibu rumah tangga yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual mainan anak-anak ini harus gigit jari karena pandemi virus corona membuat usahanya gulung tikar.

Kondisi itu membuat ISM mengambil jalan pintas dengan menjadi seorang mucikari demi menyambung hidupnya di tengah pandemi virus corona.

ISM mulai menekuni profesi sebagai mucikari prostitusi online sekitar enam bulan terakhir. 

Dia menjajakan sekitar 20 gadis muda kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Namun sepak terjangnya di bisnis prostitusi online di kawasan Madiun akhirnya berakhir setelah polisi meringkusnya beberapa waktu yang lalu.

Kini, ISM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/8/2020) siang menyatakan, tersangka ISM ditangkap pekan lalu setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi prostitusi online di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Madiun.

“Kami tangkap ISM setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Tersangka sudah menjalankan bisnis prostitusi online-nya sejak enam bulan terakhir melalui aplikasi Mi Chat dan WhatsApp,” kata Aldo.

Aldo mengatakan, tersangka ISM menjual satu gadis kepada lelaki hidung belang Rp 800.000.

Dari jumlah itu, ibu rumah tangga itu mendapatkan keuntungan Rp 200.000.

Untuk perekrutannya, kata Aldo, tersangka ISM awalnya mengajak dua gadis indekos yang tinggal bersebelahan dengan kamarnya yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu.

Lantaran pub tempat kerjanya masih tutup di era pandemi, dua gadis masing-masing berinisial SW (20) dan AN (15) menerima tawaran ISM bekerja sebagai pekerja seks komersial.

Kepala polisi, tersangka ISM mengaku nekat menjalani bisnis prostitusi online untuk mencukupi kebutuhan tiga anaknya.

Sebab, penjualan mainan anak yang dijalankannya sepi pembeli di tengah pandemi corona. 

Tersangka ISM dijerat dengan tuduhan kejahatan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, polisi juga menjerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kisah Pengantin di Malaysia Ditipu Saat Resepsi, WO Menghilang, Akhirnya Dibantu 1000 Porsi Makanan

Secret Service Tembak Seseorang di Luar Gedung Putih, Presiden Trump Dievakuasi di Tengah Jumpa Pers

Prostitusi Online di Sleman

ILUSTRASI: Kisah Pegawai Honorer Nyambi Jadi PSK, Penghasilan Kecil Jadi Alasan Terjun di Prostitusi Online
ILUSTRASI: Kisah Pegawai Honorer Nyambi Jadi PSK, Penghasilan Kecil Jadi Alasan Terjun di Prostitusi Online (IST)

Unit Reskrim Polsek Mlati mengungkap praktik prostitusi online yang dilakukan oleh seorang mahasiswa se buah perguruan tinggi swasta.

Tersangka berinisial AP alias Kuyang (21) yang merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah merekrut perempuan dan menjualnya sebagai pekerja seks.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto, menjelaskan tersangka ini awalnya merekrut perempuan untuk dijadikan pekerja seks.

Di dalam situs lowongan pekerjaan di Yogyakarta, ia berdalih mencari terapis pijat.

Dari hasil perekrutan tersebut, tersangka memperdaya VN (20) seorang mahasiswi asal Cilacap, Jawa Tengah dan WP (32) yang berstatus ibu rumah tangga asal Boyolali, Jawa Tengah.

Keduanya menjadi korban, dan dipekerjakan oleh tersangka sebagai pekerja seks.

"Awalnya ia memasang lowongan pekerjaan untuk terapis pijat, tapi faktanya, perempuan yang mendaftar ini dibujuk untuk melayani hubungan seksual ke tamu," jelasnya, Selasa (14/7/2020).

Modus yang digunakan tersangka yakni dengan membuat akun Twitter dan memasang foto-foto kedua perempuan tersebut.

Ia sendiri yang mengoperasikan akun tersebut, dan bernegosiasi ketika ada pria hidung belang yang tertarik.

Setelah ada kesepakatan, ia kemudian menghubungi VN atau WP untuk melayani tamunya.

Proses transaksi langsung di hotel wilayah Cebongan, Tlogoadi, Mlati.

Tersangka memasang tarif untuk short time seharga Rp500 ribu.

Dari tarif tersebut, tersangka mendapatkan bagian Rp100 ribu.

Kemudian untuk long time seharga Rp800 ribu dan tersangka mendapat bagian Rp200 ribu.

"Biaya hotel pun juga diambil dari uang yang didapat oleh para korban setelah melayani tamu," imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto, menambahkan tersangka ini memulai aksinya pada pertengahan juni 2020.

Praktik prostitusi itu cepat terungkap setelah dilakukan patroli cyber dan berhasil menangkap tersangka pada 4 Juli kemarin.

"Ia menjalankan bisnis ini kurang lebih dua sampai tiga minggu hingga akhirnya kita amankan. Selama itu, pelanggannya kurang lebih berjumlah 20-an," ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa kedua perempuan yang berstatus korban ini terpaksa mengikuti kemauan tersangka karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Adapun dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, sejumlah uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Tersangka AP selanjutnya dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual 20 Gadis Lewat MiChat, Penjual Mainan Anak Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved