Mahasiswa Luar Daerah yang Datang ke Sleman Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat dan Isolasi 14 Hari

Para mahasiswa dari luar daerah tersebut juga diminta menyertakan surat keterangan sehat atau hasil rapid test.

Tribun Jogja/ Christi Mahatma
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo, memberikan keterangan pada media di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Senin (10/08/2020) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mahasiswa dari luar daerah yang datang ke Kabupaten Sleman diwajibkan melakukan karantina mandiri 14 hari.

Selain itu, para mahasiswa dari luar daerah tersebut juga diminta menyertakan surat keterangan sehat atau hasil rapid test.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo.

"Aturan masih berkembang, masih akan kita review. Tetapi prinsipnya harus ada surat keterangan sehat dan karantina mandiri,"katanya kepada wartawan, Senin (10/08/2020).

Peta Sebaran Kasus Baru Covid-19 Hingga 10 Agustus 2020 Pagi Ini, Data Rinci dari Tiap Provinsi

Pasien Covid-19 Sembuh Daerah Istimewa Yogyakarta Bertambah Banyak

"Untuk surat sehat disesuaikan dengan daerah asal. Kalau daerah PSBB (zona merah) ya minimal ya rapid tes. Tetapi kalau selain daerah PSBB bisa pakai surat keterangan sehat saja,"sambungnya.

Ia mengungkapkan kasus COVID-19 di Kabupaten Sleman memang masih didominasi pelaku perjalanan, yang kemudian menularkan pada kontak erat.

Untuk itu, Joko mengimbau agar mahasiswa yang datang ke Sleman untuk tertib dan taat pada aturan yang ada.

"Ada sekitar 200.000 mahasiswa di Sleman. Ya ada kemungkinan juga peningkatan kasus juga lebih banyak. Karena kasus kita kan masih dari pelaku perjalanan, kemudian menular ke kontak erat. Justru sebaran di kontak erat ini yang lebih banyak,"ungkapnya.

Pemilik kos pun diminta untuk ikut ambil bagian dalam pengawasan.

Proses uji swab massal untuk ustaz dan ustazah di Ponpes Pandanaran Sleman, Rabu (29/7/2020)
Proses uji swab massal untuk ustaz dan ustazah di Ponpes Pandanaran Sleman, Rabu (29/7/2020) (Tribun Jogja/ Santo Ari)

Setiap mahasiswa yang datang wajib menyerahkan surat keterangan sehat kepada pemilik kos, kemudian melaporkan ke RT atau RW.

"Wajib isolasi mandiri selama 14 hari. Kalau tidak ya harus rapid tes sendiri,"lanjutnya.

Delapan Provinsi yang Jadi Fokus BNPB dalam Penanganan Covid-19

Cerita Perawat Diamputasi Kakinya karena Abaikan Rasa Sakit Selama Berjuang Melawan Covid-19

Pihaknya pun akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait protokol pencegahan COVID-19.

Baik itu terkait penggunaan masker, gerakan rajin cuci tangan, dan menjaga jarak.

"Untuk kedisiplinan protokol tetap kami lakukan secara persuasif. Kami gencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,"tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved