Jawa
Insentif Pekerja Formal dengan Pendapatan di Bawah Rp 5 Juta di Kota Magelang Diberikan di September
Insentif ini untuk pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta. Kurang lebih ada 21.000 pekerja for
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Insentif sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah pusat akan diberikan kepada pekerja formal di Kota Magelang.
Insentif ini untuk pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta.
Kurang lebih ada 21.000 pekerja formal yang ada di Kota Magelang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, Gunadi Wirawan, mengatakan, semua pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan insentif tersebut.
Di Kota Magelang, ia mendata ada kurang lebih 21.000 pekerja formal.
• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Hari Ini : Ini Syarat, Kuota dan Besaran Insentif
"Semua pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan insentif itu. Data yang ada di kami, tenaga kerja formal yang di Kota Magelang, kurang lebih ada 21 ribu. Nanti mudah-mudahan 21 ribu itu terdaftar di BPJS mendapatkan insentif itu," katanya, Senin (10/8/2020).
Gunadi menjelaskan, besaran total insentif hingga bulan Desember 2020, Rp 2.400.000.
Perkiraan, insentif diberikan pada bulan September 2020. Saat ini sendiri, pemberian insentif sedang tahap konsolidasi data.
"Besarannya total sampai desember Rp 2.400.000. Dari perkiraan september, karena di agustus sedang konsolidasi data. Nanti diberikan selama dua kali. Ini yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta? Betul. Khusus tenaga kerja formal," katanya.
Gunadi mengatakan, seharusnya segenap pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya ke kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, ada sebagian pekerja baru yang mungkin belum didaftarkan.
Namun, secara umum, pekerja lama, dikatakannya sudah terdata di BPJS Ketenagakerjaan.
"Data di HRD masing-masing perusahaan. Cuma yang sudah didaftarkan, ya itu yang sudah direkap BPJS Tenagakerja kurang lebih 21 ribu. Perusahaan kecil dan menengah di Kota Magelang ada sekitar 700 perusahaan," tuturnya.
Dikatakannya, pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan itu pasti akan mendapatkan insentif itu.
Dimanapun domisili atau daerah, asalkan perusahaannya berada di Kota Magelang.
"Tapi dipastikan yang terdaftar di BPJS pasti dapat. Termasuk domisili asal daerah, karena ini daftarnya perusahaan di Kota magelang. Di perusahaan itu, yang formal berapa yang didaftarkan di BPJS," tutur Gunadi.(TRIBUNJOGJA.COM)