Golongan PNS Penerima Gaji ke-13 dan Pekerja Swasta Penerima Rp600 Ribu per Bulan

pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan mendapatkan gaji ke-13

Editor: Iwan Al Khasni
Dok setneg.go.id
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 

TRIBUNJOGJA.COM JAKARTA -- Pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan mendapatkan gaji ke-13 cair hari ini, Senin (10/8/2020).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, gaji ke-13 cair dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Pemerintah pun telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian gaji ke-13. Total anggaran yang disiapkan senilai Rp 28,5 triliun yang dananya berasal dari APBN mencapai Rp 14,6 triliun dan APBD senilai Rp 13,89 triliun.

Namun, pandemi virus corona yang melanda Indonesia membuat tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13.

Berikut rinciannya dilansir Tribunjogja.com dari kontan :

Golongan PNS dapat gaji ke-13

Berdasarkan PP Nomor 44/2020, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada:

- PNS;

- Prajurit TNI;

- Anggota POLRI;

- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;

- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;

- Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;

- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;

- Staf khusus di lingkungan kementerian;

- Hakim ad hoc;

- Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;

- Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;

- Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

- Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan Calon PNS.

- Rencana pemberian subsidi bagi karyawan swasta yang mendapat gaji di bawah Rp5 juta masih terus diupayakan oleh pemerintah.

Penjelasan Erick Thohir Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp600.000 per Bulan

Pekerja Swasta Terima Rp600.000

Rencananya, skema bantuan Langsung Tunai (BLT) pekerja swasta ini akan diterima pekerja sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.

Namun, pembayaran akan diberikan ke rekening setiap dua bulan sekali atau sebesar Rp 1,2 juta setiap sekali pencairannya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, menyampaiakan besar kemungkinan rencana itu akan segera bergulir.

Hanya saja, terkait prosedur dan wewenang pemberiannya masih belum pasti.

"Apakah nanti melalui Pemda atau dari kami. Saat ini juga kami masih menunggu arahannya," katanya saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Sabtu (8/8/2020).

Bowo melanjutkan, pemberian hanya dipriotitaskan bagi pekerja swasta yang terdaftar dan aktif di BPJS ketenagakerjaan.

Pemberian itu diharapkan mampu menumbuhkan perekonomian di tingkat keluarga.

Ia belum memastikan, untuk karyawan swasta yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan apakah tidak termasuk daftar penerima.

"Belum. Belum tahu aturan rincinya, termasuk karyawan swasta yang tidak terdaftar di BPJS ini bagaimana. Kalau karyawan BUMN kan memang wajib aktif di BPJS yang menerima nanti," tegasnya.

Jika melihat di salah satu wilayah DIY, untuk Kabupaten Bantul, data Disnakertrans Bantul menyebut dari total sekitar 45 ribu pekerja, baru 42 persennya belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Bowo menyadari, hal ini butuh pengawasan khusus oleh Dinas terkait. Pihaknya juga mendesak supaya persoalan demikian dapat dituntaskan.

"Itu persoalannya. Harapannya pemerintah ada kebijakan yang sama-sama enak," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved