Program Bantuan bagi Karyawan Swasta Difinalisasi,September Ditargetkan Cair, Ini Syarat Penerimanya
Program Bantuan bagi Karyawan Swasta Difinalisasi,September Ditargetkan Cair, Ini Syarat Penerimanya
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan finalisasi terkait program bantuan bagi karyawan swasta.
Jika berjalan lancar, program tersebut diharapkan bisa dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020 ini.
Nantinya, bantuan senilai Rp 600.000 per bulan yang direncanakan akan diberikan selama kurun waktu empat bulan tersebut akan langsung ditransfer melalui rekening masing-masing karyawan.
"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Menurut Erick, bantuan kepada karyawan swasta ini nantinya akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.
Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Namun, karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick.
Menteri Badan Usaha Milik Negara ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.
• Penjelasan Pemerintah Soal Rencana Bantuan untuk Karyawan Swasta dengan Upah di Bawah Rp5 Juta
• Kabar Gembira, Karyawan Swasta Bakal Dapat Bantuan Rp600 Ribu Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Syarat Penerima Bantuan
Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.
Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/menteri-bumn-erick-thohir_1202.jpg)