UPDATE Terbaru Gaji ke-13 2020, Diperkirakan Pekan Depan Sudah Cair

UPDATE Terbaru Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2020, Diperkirakan Pekan Depan

Editor: Hari Susmayanti
Ilustrasi
Dok Kredivo 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi kalangan PNS, anggota TNI Polri dan para pensiunan di Tanah Air.

Pencairan gaji ke-13 kemungkinan akan dilaksanakan pekan depan.

Saat ini rancangan Peraturan Pemerintah tentang gaji ke-13 sudah di meja Kementrian Sekretariat Negara dan tinggal menunggu tanda tangan presiden saja.

Jika segera ditanda tangani presiden, gaji ke-13 sudah bisa dicairkan pekan depan atau minggu kedua Agustus.

"Insyaallah (pekan depan).

Sudah di Setneg, sedang diproses untuk persetujuan presiden," kata Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Senin (3/8/2020).

Aturan yang ditunggu merupakan perubahan dari beleid sebelumnya, yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.

Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tunggu Tandatangan Presiden Jokowi

Selain itu, juga berupa perubahan dari PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Rencananya, pencairan gaji ke-13 bagi ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, dan pensiunan akan dilakukan pada pekan depan.

Target implementasi pencairan gaji ke-13 bagi para abdi negara mundur dari biasanya, yakni pada awal Juli atau jelang tahun ajaran baru sekolah anak.

Hal ini terjadi karena pemerintah memfokuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penanganan dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Karenanya, pemberian gaji ke-13 hanya akan diperuntukkan bagi eselon III dan ke bawah.

Sementara eselon II, eselon I, dan pejabat di atasnya seperti menteri, wakil presiden, hingga presiden tidak akan mendapat gaji ke-13.

Keputusan ini serupa dengan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pada beberapa waktu lalu.

Secara total, anggaran gaji ke-13 mencapai Rp28,5 triliun pada tahun ini.

Anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk ASN daerah Rp13,89 triliun.

Besaran Gaji ke-13

Segera cair pada pekan depan, berapa besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri?

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (*)

Artikel ini sudah tayang di Surya.co.id dengan judul "Jadwal Terbaru Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Cair serta Besarannya di Tangan Jokowi"

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved