Kronologi Sopir Angkot Tipu Luar Dalam Belasan Wanita di Cimahi, Ngaku Staf HRD Perusahaan Susu
Kronologi Sopir Angkot Tipu Luar Dalam Belasan Wanita di Cimahi, Ngaku Staf HRD Perusahaan Susu
TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG BARAT - Bermodal pasang iklan di media sosial Facebook, seorang pemuda di Bandung Barat memperdaya belasan gadis yang sedang mencari pekerjaan.
Bahkan empat orang korban diajak pelaku untuk berhubungan badan.
Pemuda bernama Suherman (24) tersebut melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai staf Human Resource Departement (HRD) perusahaan susu di Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat.
Namun sepak terjang pemuda yang berprofesi sebagai sopir angkot tersebut akhirnya berakhir.
Suherman akhirnya ditangkap polisi dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Kronologi Penipuan
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan modus yang dilakukan oleh pelaku sehingga para korban masuk dalam perangkap yang dibuat oleh pelaku.
Menurutnya, pelaku mulanya memasang iklan lowongan kerja di akun Facebook (FB) palsu yang dibuatnya.
Kemudian, banyak perempuan yang tertarik dengan lowongan kerja yang dipajang oleh pelaku diakun Facebook palsunya tersebut.
"Ada 11 orang korbannya, semuanya perempuan," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki di Mapolres Cimahi (03/8/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.
Tak hanya itu, kata dia, para korban juga diminta membayar udang administrasi dan berfoto tanpa busana oleh HRD gadungan tersebut.
"Korbannya dihubungi melalui "chat" di FB dan diminta uang senilai Rp 1.500.000 sebagai biaya administrasi dan diminta untuk foto tanpa busana dengan alasan untuk tes kesehatan," ujar AKBP M Yoris Marzuki.
• Bupati Puncak Jaya Serahkan BLT, Sejumlah Anggota KKB Papua Juga Ikut Menerima
• Kisah Penyapu Jalan di Kukar Nabung 15 Tahun, Berkurban Sapi dan Kambing Hingga Dapat Hadiah Umrah
Empat Orang Disetubuhi

Tak hanya meminta uang pelicin untuk proses penerimaan karyawan, dalam menjalankan aksi penipuannya, Suherman juga menyetubuhi korbannya.
Setidaknya ada empat wanita yang diajak untuk berhubungan badan dengan Suherman.
AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan bahwa aksi penipuan dan aksi cabul pelaku tersebut dilakukan sejak Februari 2020.
"Modus operandi yang dilakukan ialah mengiklan di kolom komentar FB.
Setelah korban tertipu, pelaku mulai menghilangkan jejak dan juga mengancam korban jika tidak mengikuti arahannya, akan menyebar foto tanpa busana dari korban," katanya.
Beraksi hampir 5 bulan, tepatnya pada 30 Juli 2020, pelaku ditangkap di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Pelaku juga melaksanakan aksi cabulnya di beberapa lokasi.
Diancam pasal berlapis
Suherman, HRD gadungan yang telah memperdaya belasan gadis desa kini diancam pasal berlapis.
Polisi menjerat pelaku atas dugaan penipuan dengan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerta UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Korban Diminta Foto Bugil

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro mengatakan bahwa pelaku menggunakan foto perempuan di akun FB-nya.
Setelah korban terperngaruh, pelaku langsung menghubungi korban dan menggelar "Video Call".
Selain mengaku sebagai HRD, pelaku juga mengaku sebagai tim kesehatan.
"Pelaku ini memiliki dua peranan. Pertama sebagai HRD untuk urusan administrasi dan sebagai tim kesehatan untuk memeriksa kesehatan korban melalui cek fisik dalam kondisi bugil," kata AKP Yohannes Sigiro. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Modus Lowongan Kerja, HRD Gadungan Perdaya Belasan Gadis Desa, Korban Diminta Bugil dan Disetubuhi