Kejaksaan Agung Hormati Pendapat Mahfud MD Soal Jaksa Pinangki

Kejaksaan Agung Hormati Pendapat Mahfud MD Soal Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono (tengah) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari perusahaan manajer investasi (MI), Kejagung menyebutkan setidaknya ada 14 perusahaan MI yang diperiksa dalam kasus tersebut. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meminta pihak Kejaksaan Agung menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.

Menyikapi permintaan tersebut, Kejaksaan Agung pun angkat bicara.

Kejagung mengungkapkan pihaknya menghormati pendapat yang disampaikan oleh Mahfud MD.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono.

"Silahkan berpendapat dan kami hormati pendapat itu, kita tunggu saja proses selanjutnya," kata Hari kepada Kompas.com, Jumat (31/7/2020).

Pinangki saat ini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro perencanaan Jaksa Agung Muda pembinaan karena dianggap melanggar disiplin dengan pergi keluar negeri tanpa izin.

Bus Sugeng Rahayu Tabrak Benteng Takeshi di Wonosobo, Sopir Tewas di Tempat

Kronologi Djoko Tjandra Ditangkap

Ia keluar negeri untuk bertemu dengan narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Saat ditanya apakah ke depannya Kejaksaan akan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dari Pinangki, Hari belum bisa memastikan.

Ia meminta semua pihak untuk melihat secara langsung saja apa yang akan terjadi ke depannya.

"Kita tunggu saja ya," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pelarian terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra harus segera ditelusuri.

Pinangki diduga sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di luar negeri.

"Di Kejaksaan Agung yang diduga melibatkan orang di sana sudah mulai ditindak dengan mencopot si Pinangki, dan itu harus segera diselidik proses pidananya, karena ini telanjang sekali ada permainan pidana di situ, itu harus," kata Mahfud dalam siaran Breaking News Kompas TV, Kamis (30/7/2020).

Mahfud mengatakan, pencopotan Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan tidak cukup.

Menurut Mahfud, penyelidikan terhadap Pinangki harus dimulai untuk menyelidiki pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

"Si Pinangki itu tidak cukup hanya dia dicopot tapi juga segera dicari proses pidananya dan digali siapa lagi di Kejaksaan Agung yang terlibat atau di dunia kejaksaan," ujar Mahfud.

Mahfud pun meyakini Kapolri Jenderal Idham Azis dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkomitmen mengusut dugaan keterlibatan orang dalam Polri serta Kejagung dalam pelarian Djoko Tjandra.

"Saya percaya, dalam hubungan saya dengan dua pejabat tinggi di penegak hukum selama ini, Jaksa Agung dan Kapolri ini orangnya cukup serius dalam menegakkan hukum, untuk membersihkan institusinya dari tikus-tikus yang menggerogoti," kata Mahfud.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul " Mahfud MD Minta Jaksa Pinangki Segera Diproses Pidana, Ini Respons Kejagung"

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved