Besaran Gaji PNS Golongan I, II, III Hingga IV Bea Cukai
gaji PNS untuk golongan I hingga IV Golongan Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Editor:
Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
Petugas Bea dan Cukai beserta PT Pos Indonesia melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan di Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (3/12/2019). Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan sebanyak 293 jenis barang dimusnahkan diantaranya 6420 batang rokok, 1349 botol cairan rokok elektrik serta kosmetik, obat-obatan, onderdil kendaraan, kamera, dengan perkiraan nilai barang Rp 150.225.000.
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Besaran Gaji Take Home Pay PNS Bea Cukai", https://money.kompas.com/read/2020/08/01/075504826/mengintip-besaran-gaji-take-home-pay-pns-bea-cukai?page=all#page2.
Rekomendasi untuk Anda