Dukung Upaya Pemulihan Ekonomi, PLN Siap Jalankan Stimulus dari Pemerintah
Golongan yang mendapatkan pembebasan meliputi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya mulai dari 1.300 VA ke atas.
Penulis: Anggara Wikan Prasetya | Editor: Anggara Wikan Prasetya
TRIBUN-JOGJA.com - PLN telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum bagi pelanggannya.
Golongan yang mendapatkan pembebasan tersebut meliputi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1.300 Volt Amper (VA) ke atas.
Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kilo Watt hour (kWh)-nya.
Stimulus juga diberikan bagi pelanggan Sosial daya 220-900 VA, Pelanggan Bisnis, dan Industri daya 900 VA, berupa pengurangan biaya beban.
Stimulus pemerintah itu diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi Covid-19.
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).
Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
1. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas
2. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas
3. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas
Kemudian, pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus, sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Selanjutnya, pembebasan biaya beban diberlakukan bagi golongan berikut ini:
1. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA
2. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA
3. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA