Jawa
Pelanggar Protokol Kesehatan di Magelang Bakal Dikenai Sanksi
Pemerintah Kabupaten Magelang sedang menyusun Peraturan Bupati untuk mengatur sanksi bagi pelanggar protokol.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Magelang bakal dikenai sanksi.
Pemerintah Kabupaten Magelang sedang menyusun Peraturan Bupati untuk mengatur sanksi bagi pelanggar protokol.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin sendiri telah memberikan disposisi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang untuk mengkaji dan menyusun sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol Covid-19.
"Pak Sekda sudah saya perintahkan lewat surat untuk membuat Peraturan Bupati terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Zaenal, Rabu (29/7/2020).
• Covid-19 di Kabupaten Magelang, Sehari Melonjak 10 Kasus
Zaenal meminta masukan dari masyarakat terkait sanksi yang cocok diterapkan kepada para pelanggar.
Sanksi tetap mengedepankan nilai humanis.
Bisa berupa push up atau hukuman lain seperti bersih-bersih lingkungan.
"Bisa saja nanti sanksinya berupa push up, atau hukuman seperti bersih-bersih di lingkungan saat si pelanggar tersebut tertangkap, atau bisa saja yang lainnya. Yang penting tetap mengedepankan sisi humanis lah," katanya.
Lanjut Zaenal, tujuan adanya sanksi bagi pelanggar ini agar masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
• Petugas Cek Kesehatan Hewan Keluar Masuk Pasar di Magelang
Mereka dapat lebih tertib lagi menggunakan masker, tidak melakukan aktivitas secara berkerumun dan menerapkan social distancing atau jaga jarak.
"Tujuannya positif, biar masyarakat lebih disiplin aja menjalankan protokol," tuturnya.
Selain sanksi, Zaenal juga menyampaikan, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 bisa jadi akan dibubarkan setelah terbit Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
Setelah itu, akan dibentuk satuan tugas (Satgas) Covid-19 dengan menunggu rekomendasi dari BNPB.
"BNPB hingga saat ini belum memberikan rekomendasi, sehingga gugus tugas masih efektif hingga saat ini," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-update-covid-19.jpg)