Jawa
Kecelakaan Kategori ODOL di Jateng Meningkat, Polisi Berwenang Tindak PAS
Penindakan pelanggaran ODOL bisa dilakukan dengan Pemeriksaan Acara Singkat (PAS) karena pemakaian kendaraan ODOL masuk kategori kejahatan.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arman Achdiat menegaskan bahwa, polisi berwenang menindak kendaraan yang masuk kategori ODOL (Over Dimension Over Load).
Penindakan pelanggaran ODOL bisa dilakukan secara aktif dengan Pemeriksaan Acara Singkat (PAS) karena pemakaian kendaraan ODOL masuk kategori kejahatan.
Masuknya pelanggaran ODOL sebagai kejahatan mengacu pada peraturan perundangan Pasal 316 Ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan pelanggaran atas pasal 273, 275 ayat (2), Pasal 277, kemudian Pasal 310 sampai 312.
“Di pasal 277 jelas ada uji tipe yang jika dilanggar bisa dipidana maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta,” ujar Arman dalam rilis yang diterima Rabu (29/7/2020).
• Jumlah Ranmor Membengkak, Dirlantas Polda Jateng Akan Intensifkan Pembinaan
Arman Achdiat mengungkapkan, berdasarkan catatan terdapat peningkatan kecelakaan yang melibatkan kendaraan kategori ODOL dari tahun 2018 jumlahnya hanya 4 peristiwa naik menjadi 6 kejadian di tahun 2019.
Di sisi lain, jumlah pelanggaran ODOL turun dari 4.914 ke 4.735 pelanggaran.
Selain ODOL, juga ada tren kenaikan laka lantas yang melibatkan ojek online sebesar 79%.
Dia memastikan bahwa, muatan berlebih (overloading) dan pembesaran dimensi (over dimension) secara teknis memang membahayakan.
Penyimpangan itu dipastikan tidak bisa diakomodasi geometrik jalan di Indonesia, menyulitkan maneuver atau olah gerak kendaraan, menyebabkan kendaraan menjadi kurang stabil dan sulit dikendalikan, serta membutuhkan jarak pengereman (deselerasi) yang lebih panjang.
• Cegah Penyebaran Covid-19, Satuan Patroli Jalan Raya di Jateng Gunakan Pelindung Wajah
“Sudah banyak literatur yang menyebutkan bahwa over dimension dan overload mempercepat kerusakan jalan, juga dipastikan memperbesar risiko kecelakaan karena peregangan atau strain ban hingga menjadi cepat panas. Kondisi ODOL juga menyebabkan pengereman dan percepatan menjadi terganggu,” tegas Arman.
Arman mengakui adanya kendala dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan berlebih dan pembesaran dimensi karena angkutan barang menjadi mata pencaharian banyak orang dan penggerak perekonomian.
Ketentuan dan sanksi juga belum tegas, di sisi lain kemampuan operasional penegakan hukum juga belum memadai.
Karena itu, dia mengajak memaksimalkan koordinasi antar instansi untuk mengatasi hal ini.
"Jangan kita lupakan juga kalau praktek ODOL menciptakan iklim usaha yang tidak adil alias unfair. Ini harus kita pahami bersama,” tukasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)