Jawa
Pelanggar Lalu Lintas & Protokol Kesehatan di Kab. Magelang Bakal Ditegur dan Dicatat di Aplikasi
Pelanggar lalu lintas dan protokol kesehatan di Kabupaten Magelang bakal ditegur dan dicatat di aplikasi E-Teguran Gemas Gemilang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pelanggar lalu lintas dan protokol kesehatan di Kabupaten Magelang bakal ditegur dan dicatat di aplikasi E-Teguran Gemas Gemilang.
Aplikasi akan mencatat nama, alamat, nomor polisi kendaraan, lokasi tilang dan rincian pelanggaran.
Kasatlantas Polres Magelang, AKP Fadli melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Magelang, Ipda Kukuh Tirta, mengatakan, data di aplikasi Gemas Gemilang ini terintegrasi data di Dinas Dukcapil, sehingga siapapun pelanggar akan ketahuan dengan data KTP-el.
Jika pernah melanggar, ada riwayat dan jumlah pelanggaran yang telah dilakukan. Pelanggaran yang dicatat adalah pelanggaran lalu lintas, protokol kesehatan, dan lainnya.
Di dalam aplikasi, akan tercatat lokasi tilang, deskripsi pelanggaran, nopol kendaraan, nama dan alamat pelanggar.
• Penjelasan Polisi Muncul Marka Berbentuk Mirip Start Balap di Magelang
"Aplikasi E-Teguran ini untuk memberikan efek jera, karena masyarakat akan merasa diawasi. Pelanggaran yang akan ditindak adalah yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, tak membawa helm, ban tipis, spion, kelengkapan kendaraan, dan surat-surat," kata Kukuh, Senin (27/7/2020) saat menjelaskan aplikasi Gemas Gemilang di Posko Lantas di Simpang Artos, Kabupaten Magelang.
Uji coba aplikasi ini sejak pelaksanaan Ops Ketupat Lebaran hingga bulan Juli 2020 ini. Petugas Turjawali dan Satlantas Polres Magelang yang bertugas langsung di jalan mencatat sudah sebanyak 1.500 pelanggaran.
Pelanggaran terbanyak adalah mereka yang tak mengenakan masker.
"Awal bulan Juli 2020, sampai hari ini, sudah 1.500 penindakan. Pelanggaran terbanyak tak menggunakan masker. Ada sekitar 80 persen. Yang kita tindak pelanggaran kasat mata tak menggunakan masker. Ada juga supir angkutan membawa penumpang tak physical distancing. Bahkan, pelanggaran lain seperti adanya gelandangan, pengemis juga ditegur dan dicatat di aplikasi ini," ujar Kukuh.
Penindakan langsung oleh Unit Turjawali dan Satlantas Polres Magelang, yang tersebar di Pos Secang, Armada, Blondo, Muntilan, Salam, Borobudur dan Salaman.
• BREAKING NEWS : Satu Pasien Positif COVID-19 dI Magelang Meninggal Dunia
Aplikasi ini masih taraf uji coba. Polres Magelang akan menyusun MoU untuk mengembangkan aplikasi ini.
Aplikasi e-teguran Gemas Gemilang sendiri merupakan Gerakan menggunakan masker wujudkan Magelang gemah ripah iman cemerlang.
Aplikasi berbasis android hasil kerjasama Polres Magelang dan Diskominfo Kab.Magelang yang di pergunakan untuk memberikan tindakan teguran kepada pelanggar UULAJ dan protokol covid-19.
"Latar belakang dibuatnya aplikasi ini karena belum optimalnya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19, blanko teguran tertulis dari kepolisian juga terbatas. Pemerintah khususnya Polri tidak memiliki data rinci rekapitulasi penindakan dengan teguran, dan tingginya kejadian kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)